Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan Peserta DIdik Baru

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Menerima Banyak Pengaduan Terkait PPDB, Ini Rinciannya

Terkait Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sistem zonasi 2019 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 95 pengaduan.

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sistem zonasi 2019 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 95 pengaduan.

KPAI menerima Pengaduan melalui dibukanya posko pengaduan khusus sejak 20 Juni 2019 lalu.

KPAI juga membentuk tim pengawasan yang langsung ke lapangan mewawancarai para orangtua pendaftar dan petugas pendaftaran di beberapa sekolah setelah menerima aduan.

"Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan online sebanyak 94 pengaduan dengan rincian 72 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta 1 pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta. Jadi pengaduan yang diterima KPAI adalah 95, terhitung hingga Kamis, 4 Juli 2019 pukul 17.00," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Jumat (5/7/2019).

Retno merinci, pengaduan lewat sambungan telepon berdasaran jenjang sekolah, yakni SD 1 pengaduan, SMP 23 pengaduan, SMK 2 pengaduan, dan SMA 46 pengaduan.

Sementara pengaduan melalui email terdiri atas SD 1 pengaduan, SMP 3 pengaduan, dan SMA 18 pengaduan. Lalu pengaduan langsung di jenjang SMP 1 pengaduan.

Sementara pengaduan berdasar wilayah, yakni dari 10 Provinsi. Yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogjakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat.

Jenis pengaduan yang diterima kata Retno adalah menolak kebijakan sistem zonasi dengan persentase 9,5 persen.

Lalu SMAN minim dan tidak merata penyebarannya sebanyak 8,5 persen.

Mempermasalahkan kuota zonasi 11,5 persen,

Pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga merugikan anak pengadu sebanyak 23 persen,

Dugaan manipulasi domisili dan perpindahan Kartu Keluarga 11,5 persen,

Dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB.

Hingga pengumuman sebanyak 13.5 persen dari Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kab. Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan kabubapaten Muntilan.

Lalu daerah menggunakan nilai UN bukan zonasi murni sehingga anak pengadu dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah sebanyak 13 persen dimana, pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota Tangerang.

Serta problem teknis saat pendaftaran 2 persen dan juknis daerah tidak sesuai Permendikbud sebanyak 2 persen serta hal lainnya 5 persen.

"Selain data posko pengaduan, KPAI juga akan menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim pengawasan PPDB yang dibentuk KPAI, yang sudah melakukan pengawasan langsung dengan mewawancarai pihak sekolah, petugas pendaftaran, orangtua dan calon peserta didik baru," katanya.

Pengawasan dilakukan di beberapa daerah dan langsung ke sekolah, diantaranya Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan DKI Jakarta.

"Selain itu Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) juga melakukan pengawasan di daerahnya masing-masing dengan menggunakan indicator pengawasan yang disusun KPAI," kata Retno.

Hasil Pengawasan Tim KPAI adalah:

1. Sosialisasi : 88% responden yang merupakan orangtua calon peserta didik menerima sosialisasi Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, tetapi bukan Juknis PPDB di daerahnya.
Juknis PPDB dibuat mepet dengan waktu pelaksanaan PPDB sehingga tak cukup waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sekolah dan masyarakat bahkan lebih mengetahui Permendikbud No 51 Tahun 2018 dibandingkan Juknis PPDB yang disusun daerahnya.

2. Adapun sumber informasi sosialisasi yang diterima responden berasal dari : Sekolah (50%), media social (25%), dari website Dinas Pendidikan setempat (20%) dan dari pengurus RT/RW (5%)

3. Waktu menerima sosialisasi juga bervariasi, yaitu 43% responden mengaku menerima sosialisasi 3 minggu sebelum pelaksanaan PPDB, 29% menyatakan 2 meinggu sebelumnya, 14% mengaku baru 1 minggu sebelumnya, bahkan 7% responden mengaku baru menerima sosialisasi hari H PPDB di tempat pendaftaran dan 7% menerima sosialisasi 1 hari sebelum pendaftaran PPDB di daerahnya.

4. Pemahaman responden terkait petunjuk teknis PPDB di wilayahnya menunjukkan bahwa, 38.5% responden mengaku mudah memenuhi persyaratan PPDB dan 19% mengaku kesulitan memenuhi persyaratannya. Responden mengaku mudah mengerti tahapan pendaftaran PPDB (27%) dan 15.5% nya mengaku sulit mengerti tahapan pendaftaran PPDB.

5. Terkait dugaan kecurangan, mayoritas responden menyatakan tidak ada (94%) dan hanya 1 responden yang mengaku ditawarkanRp 20 juta untuk anaknya bisa masuk ke sekolah favorit di daerah tersebut (Tangerang Selatan).

6. PPDB di berbagai daerah yang diawasi cenderung lancar menurut 56% responden, namun 22% menyatakan banyak kendala karena pendaftaran masih kebingungan, 11% responden menyatakan kurang lancar, dan 11% responden menyatakan ribet dan melelahkan.

7. Jalur yang dipilih oleh para responden diantaranya adalah : 26% memilih zonasi umum/murni, 16% zonasi prestasi, 5% zonasi local, 5% zonasi afirmasi, 48 jalur kombinasi dan perpindahan orangtua.

8. Alasan orangtua memilih sekolah negeri untuk anaknya yaitu : karena kualitas pendidikannya (40%), karena murah bahkan gratis (24%), lokasi dekat rumah (12%), sarana dan prasarananya memadai (12%) dan lainnya (12%).

Sedangkan hasil pengawasan pada panitia pelaksana PPDB di Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Petugas pendaftaran 100% mengaku menerima sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat, bahkan ada pelatihan khusus selama 3 hari kepada para teknisi lapangan di sekolah saat pendaftaran PPDB 2019
2. 100% responden menyatakan bahwa pihak sekolah sudah memberikan sosialisasi kepada para siswanya dan para orangtua terkait Permendikbud 51 tahun 2019. Sosialisasi berlangsung antara April-Mei 2019

3. Kendala yang dihadapi para operator lapangan saat pendaftaran PPDB 2019, 22% menyatakan masalah teknologi informasi, misalnya server sempat down selama 1 jam dan 78% menyatakan tidak ada kendala sama sekali.

4. Dinas Pendidikan di berbagai daerah memberikan dukungan kepada sekolah, mulai dari pelatihan operator, dikunjungi saat PPDB berlangsung da nada pula yang memberikan dukungan konsumsi pada panitian PPDB di sekolah.

5. Jumlah panitia PPDB di tiap sekolah berbeda-berbeda, di kabupaten Bogor antara 12-24 orang), di kota Depok 30 orang, di kota Bekasi 27 orang, dan di Tangerang Selatan jumlah panitia 13-17 orang.

Atas hal itu kata Retno, KPAI merekomendasikan beberaa hal. Yakni

1. Dari total pengaduan sebanyak 95 hanya9.5% yang menolak sistem zonasi. 91.5% pengadu mendukung sistem zonasi , namun dengan berbagai catatan. Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.

Yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Misalnya, di kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Di kabupaten Jember ada 3 kacamatan tidak ada SMAN. Ada beberapa kabupaten/kota yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri, misalnya : kecamatan Poris, (Kota Tangerang), Tangerang, kecamatan Bangsalsari (Jember), kecamatan Beji (Kota Depok), kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), kecamatan Pagedangan (Tangerang), kecamatan Kudu dan Ngusikan (Jombang), Kota Malang dan Tangerang Selatan.

2. KPAI mendorong pendirian sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini, dapat menggunakan APBD dan APBN, m engingat penyebaran sekolah negeri tidak merata. Setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan, banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata dan ada ketimpangan julah sekolah di semua jenjang sekolah. SMP dan SMA negeri yang minim jumlahnya jika dibandingkan SD negeri.

KPAI menyampaikan apresiasi kepada beberapa kepala daerah yang dalam 3 tahun zonasi telah berupaya menambah jumlah sekolah negeri, diantaranya adalah Pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang membangun 1 SMAN di kota Pontianak yaitu SMAN 11, dan Pemerintah Kota Bekasi yang membangun 7 (tujuh) SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56.

3. KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/ /embagan dengan pemerintah daerah.Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan

Delapan Kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

Kemendagri akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayahterkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.

4. KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPAI Terima 95 Pengaduan Terkait PPDB Sistem Zonasi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved