Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah: Begini Ceritanya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Berdasarkan , Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, berdasarkan data per 29 Januari, 1.879 PNS dari 2.357 PNS yang pernah tersangkut kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) belum dipecat.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan negara menelan kerugian lebih besar karena membayar gaji mereka yang seharusnya sudah diberhentikan itu. "Gaji PNS paling rendah Rp 1,9 juta, tapi katakanlah Rp 2,5 juta untuk 2.000 orang, tinggal kalikan saja per bulan berapa, per tahun berapa, tahunnya bervariasi, yang paling lama 2011, 2010 ada," ujar Bima.
Ribuan Pegawai Negeri Sipil terpidana korupsi masih menyandang status aparatur sipil negara meski sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka hingga kini masih rutin menerima gaji PNS bulanan.
275 PNS/ASN Koruptor Belum Dipecat
Sebanyak 275 orang pegawai negeri sipil/aparatus sipil negara (PNS/ASN) terlah berkekautan hukum tetap sebagau terpidana kasus korupsi. Namun hingga saat ini, mereka belum dipecat dari status. Berikut ini perinciannya:
33 PNS/ASN Tingkat Provinsi
Perincian 33 ASN/PNS terlibat kasus korupsi di lingkup pemerintah provinsi:
Pemprov Aceh 2 orang
Sumatera Barat 1 orang
Sumatera Utara 2 orang
Jambi 3 orang
Bengkulu 1 orang
Riau 2 orang
Banten 1 orang
Kalimantan Selatan 2 orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mendagri-tjahjo-kumolo_20181026_162447.jpg)