Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah: Begini Ceritanya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Mendagri Tjahjo Kumolo. 

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Putusan itu menjawab gugatan Hendrik, seorang PNS/ASN asal Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012. Hendrik menggugat pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut hakim, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.

"Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara langsung atau tidak, telah mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar hakim seperti dikutip dalam laman putusan MK yang diakses, Kamis (25/4/2019).

Aturan ini digugat Hendrik lantaran setelah bertugas kembali sebagai PNS Pemkab Bintan, muncul aturan pada 2018 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

SKB itu menyatakan perintah pemberhentian PNS koruptor paling lambat Desember 2018. Sebagai penggugat, Hendrik beralasan aturan itu bertentangan dengan jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Penggugat membandingkan dengan caleg eks narapidana kasus korupsi yang masih diperbolehkan mendaftar caleg.

Namun hakim berkukuh pemberhentian PNS koruptor tetap harus dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.  "Sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar formalitas tanpa makna melainkan sesuatu yang fundamental," katanya.

Masih Terima Gaji Itu Maling Namanya

Kementerian Dalam Negeri memperingatkan 103 kepala daerah agar membenhentikan dengan tidak hormat sebanayk 275 pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.

Lalu, apakah, para koruptor yang bersatus aparatur negara tersebut  masih menikmati gaji dari negara?

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, hingga 27 Maret silam, terdapat 1.466 Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang terbukti melakukan korupsi namun belum dipecat. Negara pun disebut dirugikan karena menggaji mereka.

Menurut Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, PNS yang terlibat korupsi tahun 2019 mencapai 375 orang. "Konsekuensinya ketika ada 1.466 PNS korupsi yang sudah dipidana masih menjadi PNS, itu artinya setiap bulan negara juga dirugikan karena harus tetap menggaji mereka yang korupsi," kata Adnan Topan.

Adnan mengatakan kasus ini memperlihatkan sanksi administratif atau etik belum dijalankan oleh instansi terkait. "Nah ini artinya ketika kita bicara konsep etika tadi, pada faktanya memang kita belum menjadikan ini sebagai role model untuk mendisain satu pemerintahan, satu birokrasi yang lebih kredibel," ujarnya.

Adnan mendorong pemerintah mengubah aturan sanksi bagi PNS yang sudah terbukti korupsi. Ia menilai sampai saat korupsi belum dianggap tindakan yang berisiko. "Kalau mau sebenernya diubah, mau Rp 10 juta mau Rp 5 juta, itu korupsi, itu maling, itu harus dipecat. Enggak ada jalan lain. Oleh karena itu bagaimana mempermudah PNS itu dipecat. Sehingga ada risiko besar bagi mereka," ujarnya.

Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved