Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Terungkap Dalam Rekonstruksi Polisi, Ibu Muda Ini Menjadi Korban Penganiayaan Kejam, Ini Adegannya

Seorang ibu muda menjadi korban penganiayaan yang berujung kematian.Terungkap pelakunya adalah ipar dari korban.

Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan
KEJAM, Ibu Muda di Riau Dibekap dan Ditusuk di Leher Dua Kali Pakai Pisau Dapur, Pelaku Ipar Korban 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu muda menjadi korban penganiayaan yang berujung kematian.

Ibu muda tersebut dibekap dan ditusuk di bagian leher menggunakan pisau dapur.

Terungkap pelakunya adalah ipar dari korban.

Kejadian di Riau ini akhirnya terungkap dalam rekonstruksi yang digelar polisi.

Polres Kepulauan Meranti menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erna Widyawati (33) warga Gang Manggis, Jalan Manggis, RT 01/RW10, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Baca: KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban

Baca: Hore, Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Begini Besaran yang Diterima Per Golongan

Baca: Ketua RT Ini Diajak Seorang Pria Memancing di Empang, Dia Kaget Setelah Tahu Identitas Sebenarnya

Baca: Terpaksa Menikah di Usia Belasan Karena Diancam, Begini Kondisi Artis Ini Sekarang

Baca: Pemkab Boltim Segera Tertibkan Pelaku Usaha Tanpa Izin

Rekontruksi dengan 26 adegan itu dilaksanakan pada Rabu (3/7/2019) bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk, mengatakan bahwa rekontruksi sengaja digelar di Mapolres Kepulauan Meranti dengan menimbang dan mengingat beberapa hal.

"Kita tidak melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena tempat dan akses jalan yang kurang memadai," ujarnya.

Kemudian, Dijelaskan AKP Ario Damar, tersangka dijerat dengan 339 Kuhp dan atau 365 Jo 338 KUH pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca: Vina Juwitha Pangau Dambakan Pemimpin yang Merakyat untuk Kabupaten Ini

Baca: Hadiri Welcome Dinner Wali Kota Semarang, Vicky Lumentut Sosialisasikan Manado Fiesta 2019

Baca: Manado Independent School jadi Tuan Rumah OSN 2019

Baca: Jokowi Rencana Kunjungi Sulut, Gubernur dan Para Jenderal Gelar Rapat Tertutup

Baca: Ini Video Ustaz Abdul Somad Terkait Akan Pamit ke Sudan

Ia juga menjelaskan bahwa, tersangka sebelumnya pernah tersangkut perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2016 dan dihukum 6 tahun penjara sampai dengan November 2020, saat ini status tersangka pembebasan bersyarat.

Ario juga mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan penerangan kepada semua pihak karena tidak ada saksi saat kejadian, terkhusus bagi pihak Kejaksaan maupun pengacara yang disiapkan oleh pihak Polres.

Setelah melakukan rekonstruksi Ario mengatakan bahwa akan ada perbaikan terhadap berkas yang akan diserahkan kepada kejaksaan.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, akan ada beberapa perbaikan nantinya pada berkas perkara," ujar Ario.

Dirinya menargetkan bahwa penyelesaian akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita akan usahakan cepat, karena nanti setelah sampai di kejaksaan akan diproses paling lambat 14 hari sebelum disidangkan," pungkas Ario.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved