Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Oknum Polisi Hamili Dua Wanita Sekaligus & Melantarkannya hingga Melahirkan, Ini Hasil Sidangnya

Oknum Polisi jalani sidang Etika karena lakukan hal tak senonoh kedua perempuan sekaligus.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Ilustrasi Oknum Polisi Cabuli Gadis 13 Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum Polisi diperiksa pihak berwajib karena ketahuan hamili dua wanita sekaligus.

Lebih tragisnya oknum Polisi tesebut menelantarkan kedua wanita yang dihamilinya.

Terkait hal itu, pihak Polisi menilai tindakan oknum Polisi berinisial FM tersebut, mencoreng citra Pihak Kepolisian.

Polres Pulau Buru, Maluku, Briptu FM mejalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) atas perbuatannya menghamili dua wanita sekaligus.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.

Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.

Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili Bripka FM yakni WOF dan RRW.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.

Roem mengatakan, Briptu FM setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.

“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2019).

Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.

Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.

“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu. Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Briptu MF menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.

Kasus yang menjerat Briptu MF ini sebelumnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.

“Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan,” kata dia.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Baca: Penderita Diabetes Perlu Mengurangi Konsumsi 4 Macam Buah Enak Ini, Termasuk Nanas dan Mangga

Baca: Kalah dari Sulut United, Pelatih Mitra Kukar: Kami Kecolongan

Baca: Ribuan Pendukung Sulut United Bergembira, Eksel Cetak Gol Kemenangan

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Kasus Lain:

Oknum Polisi Cabuli Remaja

Oknum Polisi diduga aniaya seorang gadis remaja.

Seorang polisi berpangkat brigadir di Kepulauan Meranti diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja wanita.

Dari penelusuran Tribunpekanbaru.com, remaja tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti.

Kejadian diketahui terjadi pada Sabtu (29/6/2019) malam.

Akibat penganiayaan tersebut korban harus menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit.

Terduga pelaku yang menampar seorang remaja perempuan tersebut diketahui berpangkat brigadir dengan inisial JH.

JH merupakan anggota Polsek Rangsang Barat yang juga Bhabinkamtibmas Desa Bungur.

Korban bernama Penti Novita Sari (17) warga Jalan Perumbi, Desa Banglas Barat. Penti juga diketahui adalah keponakan dari terduga pelaku.

Alasan penamparan itu karena JH kesal karena Penti sempat melontarkan kata- kata kasar kepadanya.

Penti yang kini terbaring lemah di ruang Asoka III RSUD Kepulauan Meranti terakhir diketahui mengalami patah tulang di bagian hidung.

Saat ditemui awak media, Minggu (30/6/2019) walaupun dalam kondisi yang tidak baik Penti yang masih terlihat lemah masih bisa untuk bercerita sedikit tentang peristiwa yang dia alami.

Korban bernama Penti Novita Sari (17) dirawat di RSUD Kepualauan Meranti Minggu (30/6/2019).
Korban bernama Penti Novita Sari (17) dirawat di RSUD Kepualauan Meranti Minggu (30/6/2019). (Tribun Pekanbaru/Teddy Yohannes Tariganian Hidung, https://pekanbar)

Awal kejadian, Penti meminta izin kepada ibunya untuk berpergian bersama temannya ke Desa Tebun.

Walaupun dilarang orang tuanya Penti tetap nekat dan tidak pulang ke rumah selama empat hari.

Ibunya yang merasa resah lalu menyuruh JH yang merupakan paman korban untuk mencarinya.

Jonni yang berusaha mencari informasi keberadaan Penti itu pun sempat cekcok via telpon genggamnya.

"Dia menelpon saya agar pulang, namun saya bilang jangan urus saya, karena saya bisa pulang sendiri. Lalu dia bilang akan mencari kemana pun saya pergi," kata Penti yang saat itu langsung menutup telpon.

Beberapa hari kemudian, Penti pulang ke rumahnya di Jalan Perumbi.

Sore itu siswa yang duduk di kelas XII SMAN 3 Selatpanjang ini sedang memotong ubi.

Lalu Jonni yang tiba-tiba datang langsung memukul Penti tanpa peringatan apapun.

Penti bahkan mengaku sampai terbaring karena serangan tersebut.

Saat itu, istri JH yang mencoba untuk melerai, namun dia pun tidak luput dari pukulan keras suaminya.

Akhirnya pukulan kedua pun mendarat di bagian wajah Penti hingga mengeluarkan darah.

Penti yang berusaha berlari terus dikejar oleh Jonni yang sedang kalap.

"Saya berlari untuk mencari pertolongan, namun terus dikejar. Akhirnya setelah sampai ke rumah bibik, saya tak ingat apa- apa lagi," ujar Penti.

Penti yang ditemui bersama dengan bibiknya yang datang dari pulau seberang mengaku esok hari akan dirujuk ke rumah sakit di Tanjung Balai Karimun.

Walaupun demikian belum diketahui pasti cidera apa saja yang dialami oleh korban secara lengkap.

"Kepala saya juga sakit, dan sudah untuk makan," ujar Penti.

Dirinya juga meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya juga mengaku salah, dan saya berharap ini tidak dibesar-besarkan," tutur Penti sambil meneteskan air mata.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek saat dikonfirmasi Minggu (30/6/2019) membenarkan bahwa laporan tentang aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan.

La Ode mengatakan bahwa laporan tersebut diketahuinya pada pagi hari.

Dirinya kemudian sudah memerintahkan anggota untuk menahan terduga pelaku.

"Tadi pagi yang bersangkutan (terduga pelaku) sudah ditahan di Polres, sekarang sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa terduga pelaku penganiayaan selama proses penanganan akan ditahan.

"Jadi kita proses dulu, dia (terduga pelaku) tidak boleh kemana-mana," terang La Ode.

Dikatakan La Ode terduga pelaku merupakan anggota Polsek Tebingtinggi dengan pangkat Brigradir.

"Dia ini Bhabinkamtibmas juga di sana," ujar La Ode.

La Ode mengatakan bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pihaknya juga saat ini sedang menunggu hasil visum dari korban.

Hal ini dikatakan La Ode agar bisa proses pemeriksaan bisa berlanjut dan dapat ditentukan hukuman yang akan diterapkan.

"Yang pasti kalau itu penganiayaan jelas hukumannya, tapi kita juga tunggu hasil visum sehingga bisa kita tentukan langkah selanjutnya," ujar La Ode.

Melalui peristiwa ini Kapolres mengatakan bahwa tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Yang pasti kita tidak adakan mentolerir bentuk penganiyaan. Siapapun yang bersalah tetap akan kita proses," pungkas Kapolres.

Saat ditanya pengobatan korban, Kapolres juga mengatakan bahwa akan ikut membantu.

"Yang pasti ini sebenarnya permasalah keluarga. Jadi kita nanti akan tetap minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan. Dari kita juga nanti akan membantu," tutup Kapolres. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini

Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan

Baca: Pria Ini Bangkit dari Kematian saat Akan Dikubur

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Baca: PNS Nikah Tanpa Izin, Hidup Bersama dan Jadi Istri Kedua Kena Hukuman, 42 Lainnya Dipecat

Baca: Viral Pengantin Pakai Baju Pramuka, Ternyata Alasannya karena Hal Ini, Digoda Keluarga: Malah Irit

Baca: VIRAL: Hadiri Nikahan Mantan, Pria Ini Gantungkan Diri di Mobil & Bernyanyi, Totalitas vs Kegalauan

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Hamili Dua Wanita Sekaligus, Oknum Polisi Ini Disidang Etik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved