Biarkan Idrus Tanpa Pakaian dan Borgol, Ombudsman Anggap KPK Maladministrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham, terdakwa korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham, terdakwa korupsi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan KPK.
Idrus Marham berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (21/6/2019).
"Ada tindakan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi dalam kasus ini."
Demikian Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Baca: Walau Tak Nikmati Uang Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Baca: Idrus Marham: Mohon Majelis Hakim Bebaskan Saya
Pihak Ombudsman menemukan Idrus tidak mengenakan pakaian tahanan dan borgol di RS MMC.
Menurut Teguh, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan maladministrasi karena membiarkan Idrus ke luar tahanan tanpa baju tahanan dan borgol.
Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, kata dia, dianggap tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang hal tersebut.
"Staf juga tidak memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK serta sesama staf pada pengawalan tahanan dan direktorat pengawasan internal," kata Teguh.
Selain itu, Ombudsman menemukan Idrus menggunakan alat komunikasi untuk menghubungi keluarganya.
Menurut Ombudsman, staf KPK yang mengawal Idrus tak menegur atau membiarkan penggunaan alat komunikasi itu.
"Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dianggap tidak melakukan upaya menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian itu ke staf Rutan KPK," ucap dia.
Sebelum menyampaikan dugaan maladministrasi ini, pihak Ombudsman telah memanggil beberapa instansi terkait, salah satunya pihak RS MMC.
Pihak Ombudsman pun telah menyambangi Rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait temuan mereka.
Dari hasil kunjungan, kata Teguh, pihak Rutan KPK membenarkan bahwa Idrus meminta izin untuk berobat ke rumah sakit hari itu.
"Dibenarkan oleh rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana.
"Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00, tetapi kami ketemu IM, pukul 12-an," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temukan Idrus Marham Tanpa Baju Tahanan dan Borgol di Luar Rutan, Ombudsman: KPK Lakukan Maladministrasi"
Baca: PNS Nikah Tanpa Izin, Hidup Bersama dan Jadi Istri Kedua Kena Hukuman, 42 Lainnya Dipecat
Baca: Viral Pengantin Pakai Baju Pramuka, Ternyata Alasannya karena Hal Ini, Digoda Keluarga: Malah Irit
Baca: VIRAL: Hadiri Nikahan Mantan, Pria Ini Gantungkan Diri di Mobil & Bernyanyi, Totalitas vs Kegalauan
Baca: Penderita Diabetes Perlu Mengurangi Konsumsi 4 Macam Buah Enak Ini, Termasuk Nanas dan Mangga
Baca: Kalah dari Sulut United, Pelatih Mitra Kukar: Kami Kecolongan
Baca: Ribuan Pendukung Sulut United Bergembira, Eksel Cetak Gol Kemenangan