Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Berkas Senjata Ilegal Kivlan Zen Segera Tembus Kejaksaan, Nasib Penangguhan Penahanan?

Berkas perkara tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Ze, akan segera rampung

Editor: Rhendi Umar
berita kompas
Kivlan Zen Tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas perkara tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Ze, akan segera rampung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara-perkara Kivlan tidak dapat diselesaikan bersamaan.

Polisi akan menyelesaikannya satu per satu.

"Satu kasus dulu, penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu," ujar Dedi ketika dijumpai di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Dedi menyebut, berkas perkara yang baru dirampungkan adalah dugaan kepemilikan senjata ilegal yang dikaitkan dengan rencana pembunuhan pejabat negara dan peneliti lembaga survei.

Dedi memastikan, sedikit lagi berkas perkara itu rampung dan diserahkan ke kejaksaan.

Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini

Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan

Baca: Pria Ini Bangkit dari Kematian saat Akan Dikubur

Setelah berkas perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan, barulah penyidik akan melengkapi berkas perkara lain, yakni dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, final, dan sifatnya mengikat, baru kasus yang lain bisa berproses. Artinya tunggu satu kasus inkrah dulu," ujar Dedi.

Soal Penangguhan Penahanan

Dedi juga memastikan, permohonan penangguhan penahanan Kivlan belum dikabulkan. Saat ini, Kivlan masih ditahan di Rumah Tahanan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan. Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan kebetulan berkas pemeriksaan sudah hampir tahap penyelesaian," papar Dedi.

Dedi menegaskan, penyidik secara independen memutuskan mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Kivlan ditahan di Rutan Guntur pada 30 Mei 2019, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Baca: Penderita Diabetes Perlu Mengurangi Konsumsi 4 Macam Buah Enak Ini, Termasuk Nanas dan Mangga

Baca: Kalah dari Sulut United, Pelatih Mitra Kukar: Kami Kecolongan

Baca: Ribuan Pendukung Sulut United Bergembira, Eksel Cetak Gol Kemenangan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved