NEWS
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Pegawai NonPNS di LNS Juga Dapat sampai Rp 20 Juta, Berikut Rinciannya
Ya gaji ke-13 PNS akan dicairkan hari ini Selasa (2/7/2019). Pembayaran gaji tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur pemerintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudahkan kalian mengecek saldo di rekening?
Jika iya apakah ada ketambahan saldo?
Jika benar, kemungkinan itu adalah gaji ke-13.
Ya gaji ke-13 PNS akan dicairkan hari ini Selasa (2/7/2019).
Pembayaran gaji tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur pemerintah.
Untuk itu, ada baiknya PNS mengecek rekening untuk memastikan gaji ke-13 sudah dibayarkan.
Di Pemprov Babel, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk sekitar 3.000 ASN.
Beberapa waktu lalu, pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menyiapkan gaji itu.
Kepala Bakeuda Babel Fery Afriyanto mengatakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyiapkan data.
Fery memastikan gaji ke-13 yang dibayarkan sesuai rencana.
Baca: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Bisa Cek ke ATM
Baca: Ada Kabar Baik untuk Kita Semua, Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Besaran yang Diterima Berdasarkan Golongan
Baca: Sulut United Harus Kehilangan Ahmad Fellaini Maulana hingga Akhir Musim
Dia menyebutkan tidak ada kendala seperti yang terjadi ketika pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR direvisi.
Untuk pencairan, harus ada peraturan daerah, tidak cukup dengan peraturan kepala daerah seperti biasanya.
Pemprov Babel sebelumnya juga sudah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait hal tersebut.
"Sudah tidak masalah PP-nya. Tinggal dilaksanakan saja. Gaji ke-13 akan dibayarkan di awal Juli," katanya.
Komposisi gaji ke-13 Pemprov Babel yakni gaji pokok plus tunjangan dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemprov Babel menggelontorkan anggaran sekitar Rp 46 miliar untuk 3000-an ASN.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.
Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5. Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Baca: Ahok Buat Anies Kesal, Kebijakan Ahok Dihapus Anies : Merujuk ke Keadilan Seluruh Warga Ibu Kota
Baca: Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Ini Perintah Pangdam Merdeka Mayjen Tiopan Aritonang
Baca: Kisah Prajurit Kopasus Tersesat 25,920 Menit di Hutan, Selamat Meski Tinggal Tulang Dibungkus Kulit
Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.
"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.
Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.
Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:
Kepala LNS: Rp 26,23 juta
Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
Sekretaris: Rp 23,42 juta
Anggota: Rp 23,42 juta
Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta
LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
(bangkapos.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Pegawai NonPNS di LNS Juga Dapat hingga Rp 20 Juta, Ini Komposisinya,
Tonton: