Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Tangkap Ikan Dengan Setrum, Pria Ini Ditangkap Polisi

Seorang pria ditangkap polisi karena menangkap ikan menggunakan setrum. Martin alias Baban (27) warga Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu.

SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Martin alias Baban pelaku penyentrum ikan ketika diamankan di Mapolsek Sekayu Musi Banyuasin 

"Ya, tindakan penangkapan ini tentunya berdasarkan larangan ilegal fishing yang sudah diatur oleh Undang Undang dan satu dari dua tersangka berhasil kita tangkap. Pelaku kita kenakan pasal 84 Undang Undang No.31 tahun 2009 Tentang Perikanan," kata Heri.

Pihaknya mengimbau bagi masyarakat Sekayu jika ada yang berani menangkap Ikan baik menggunakan aliran listrik maupun racun aparat akan bertindak tegas menangkap dan mengamankan tersangka.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekayu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti kejahatan juga telah diamankan,"jelasnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Polisi Tangkap Penyetrum Ikan Meresahkan Warga di Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Muba

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved