Sengketa Pilpres
Sengketa Pilpres Diajukan ke Mahkamah Internasional, Peluang Bakal Ditolak Lagi Besar, Ini Alasannya
Ditolak di tanah air, Perselisihan hasil Pilpres 2019 diwacanakan diajuhkan ke Mahkamah Internasional.
Ia menegaskan, persoalan sengketa hasil pemilu tak mungkin dibawa ke ICJ.
“Silakan kalau Pak Prabowo mau mendaftar. Kalau kami tidak tahu apakah diberi kuasa Pak Joko Widodo untuk menghadapi perkara di sana, saya rasa tidak,” sindir Yusril Ihza Mahendra sembari tertawa.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di markas TKN di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ICC berwenang menyelesaikan perkara seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi terhadap negara lain.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan, mustahil untuk membawa perkara hasil Pilpres 2019 ke sana.
Yusril Ihza Mahendra juga menyindir pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2019 akan diserahkan kepada pengadilan di akhirat.
“Kalau itu soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di sana atau tidak,” selorohnya.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.
Berita Terpopuler Tribun Manado:
Baca: VIRAL Penemuan Mayat di Depan Club, Diduga Anggota TNI, Netizen Sebar Foto Terduga Pelaku
Baca: Anggota TNI Dibunuh di Depan Klub Malam,Tersangka Ambil Senjata Rekan Korban & Lakukan Ini ke Kepala
Baca: Identitas Anggota TNI Korban Pembunuhan di Depan Klub
Tonton dan Subscribe Youtube Tribun Manado:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sengketa Pilpres Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional? Ini Pendapat Ahli Hukum Internasional London