Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kubu 02 Pastikan Prabowo tak Hadiri Penetapan Jokowi-Ma'aruf sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Menurut Muzani, lazimnya Prabowo tak perlu hadir saat penetapan pasangan calon terpilih. "Saya kira kelazimannya selama ini enggak ya.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUN/HO/Agus SoepartO
Jokowi dan KH Ma'ruf Amin - Kubu 01 

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu, partner pemantau Pemilu, dan Non Government Organization (NGO) di bidang kepemiluan juga turut diundang.

Secara spesifik, dua kubu pasangan calon Pilpres akan mendapat masing-masing jatah 20 undangan.

"Besok undangan sudah akan didistribusikan, mudah-mudahan malam ini bisa diselesaikan, sehingga siang sudah bisa dikirimkan," ujarnya.

Nantinya, Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, DPR, Bawaslu dan MK akan menerima salinan putusan penetapan KPU tersebut.

Arief berharap, seluruh pihak yang diundang, khususnya kedua pasangan calon Pilpres dapat hadir dalam rapat pleno hari Minggu.

Sebab, KPU bakal memberikan kesempatan kepada dua paslon untuk melangsungkan konferensi pers secara bersama-sama.

"Kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpres bersama. Jadi mudah-mudahan, beliau paslon 01 dan 02 punya waktu cukup, tidak ada halangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka," ujar dia.

Sikap Prabowo

Setelah ketuk palu, Prabowo bersama Sandiaga menggelar konferensi pers dan menyatakan menerima keputusan MK walau kecewa.

Selain itu, Prabowo juga akan berkonsultasi dengan tim hukum dengan mencari kemungkinan langkah hukum lainnya.

Terbaru, Prabowo baru saja menggelar rapat internal bersama para elite partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Adil Makmur.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya membubarkan Koalisi Indonesia Adil Makmur yang merupakan koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Berikut sikap Prabowo Subianto setelah putusan MK dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca: Pasca Putusan MK: Rencana Prabowo, Mahkamah Internasional Hingga KPU Curang?

1. Gelar rapat internal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved