Pasca Sidang Sengketa Pilpres
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga, Rocky Wowor Kutip Pernyataan Presiden Jokowi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan hasil Pemilu diajukan kubu 02 Prabowo-Sandiaga.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan hasil Pemilu diajukan kubu 02 Prabowo-Sandiaga.
Politisi muda PDIP Rocky Wowor mengatakan memberi apresiasi atas sikap pasangan 02 yang menerima keputusan MK.
Meski ia masih menunggu ucapan selamat dari pasangan Prabowo-Sandi yang menyatakan Jokowi-Maruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
Hasil keputusan MK sudah final, menjadi momentum untuk mengakhiri perbedaan yang berlangsung sejak Pemilu dihelat.
"Saya kutip pernyataan Pak Presiden Jokowi, tidak ada 01 dan 02 lagi, yang ada sekarang persatuan Indonesia, "ujar Rocky kepada tribunmanado. co. id, Kamis (28'6/2019).
Jokowi Ma'ruf sekarang ini bukan hanya milik pemilih 01 saja tapi semua masyarakat Indonesia.
Baca: Terkait Keputusan MK, Ferdinand Juga Sepaham Dengan Wenny, Siapapun Harus Menghormati Putusan Itu
Baca: Kenal di Facebook, Pria Ini Kemudian Menikahi Seorang Wanita Dengan Mahar Tiga Butir Telur Ayam
"Mari kita fokus bersama-sama membangun Indonesia, " ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sulut ini.
Kondisi saat ini, global sedang dipengaruhi perang dagang, jadi tidak produktif kalau masyarakat kemudian masih 'perang'perbedaan pendapat hasil Pilpres yang sudah usai dengan adanya putusan MK.
"Kita hentikan, apalagi perang komentar di medsos, saling caci, provokasi," ungkap dia.
Ia mengajak, semua pihak mendukung pemerintahan Jokowi-Ma'aruf yang ia yakin akan membawa kesejahteraan bagi warga negara tak memandang perbedaan saat pemilu
"Mari kita rajut lagi persaundaraan yang sempat merenggang saat pemiliu ini," ungkap peraih suara terbanyak di Pileg DPRD Sulut ini.
Dilansir dari tribunnews.com, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.
"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB, Ketua MK menekankan, putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
MK juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.