Sidang Sengketa Pilpres
Isi Putusan MK Tahun 2019 Capai 1.944 Halaman, Bandingkan dengan Putusan Pilpres 2014
Sembilan hakim konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Kita semua saksikan proses sidang di MK yang diselenggarakan secara adil, transparan, disaksikan langsung rakyat Indonesia," ucap Jokowi.
Jokowi menekankan, putusan MK tersebut bersifat final dan seharusnya semua pihak menghormati dan menjalankan.
Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO: