Pasca Sidang Sengketa Pilpres
Ini Jadwal KPU Tetapkan Presiden Terpilih
Putusan itu langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berembuk bersama pada pukul 22.00, dan rampung pada pukul 22.55 WIB.
Jadi mudah-mudahan, beliau paslon 01 dan 02 punya waktu cukup, tidak ada halangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka," harap Arief Budiman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.
Sebagai termohon, KPU pasti akan mengikuti apa pun keputusan yang ditetapkan oleh MK.
Termasuk, jika MK menolak seluruh permohonan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka kemudian KPU punya waktu selama tiga hari untuk menindaklanjutinya.
KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, dihitung satu hari setelah putusan dibacakan.
Berarti, mereka paling lambat akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019), dan paling cepat pada Jumat (28/6/2019) besok.
"Setelah putusan, tahapan berikutnya itu penetapan pasangan calon terpilih, dengan durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari putusan itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hasyim mengatakan, masa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih adalah hari dalam kalender, berbeda dengan MK yang menerapkan hari kerja untuk proses sidang selama ini.
"Tahapan penetapan pasangan calon terpilih itu adalah hari dalam tahapan pemilu, yaitu hari kalender."
"Apakah Hari Jumat, Sabtu, atau Ahad. Yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," tuturnya.
Hasyim lantas menjelaskan soal teknis penetapan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.
Nantinya, seusai MK mengumumkan putusan, KPU kemudian membuat berita acara penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan itu, KPU lalu membuat keputusan tentang penetapan paslon terpilih.
Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka dan mengundang seluruh pihak yang terlibat.
Baik itu kedua paslon Pilpres, partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari pemerintah.