Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

TERBARU Vannesa Angel Divonis Hakim atas Tindak Penyebaran Konten Asusila, Begini Hasil Sidangnya

Selama hampir enam bulan ini, Vanessa Angel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
google/Grid.id
Vannesa Angel - Kolase Gambar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil sidang Vannesa Angel terkait kasus Prostitusi Online beberapa bulan lalu.

Vonis Majelis Hakim pemimpin sidang sudah diputuskan.

Aktris Cantik ini divonis 5 Bulan oleh Hakim setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran konten asusila.

Dari pihak lawan, Jaksa Penuntut Umum masih memberatkan hasil vonis yang diberikan kepada Vannesa.

Apakah belum berkekuatan hukum tetap?

Seperti dikutip dari WartaKotaLive.com, Vanessa Angel mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, lima bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan pada Rabu (26/6/2019).

Artinya vonis tersebut, bintang film dan televisi itu tidak perlu waktu lama untuk keluar dari penjara Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," kata Abdul Malik usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019) seperti dikutip Kompas.com.

Selama hampir enam bulan ini, Vanessa Angel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Vannesa Angel- kasus Prostitusi
Vannesa Angel- kasus Prostitusi (Tribun Tatim)

Kuasa hukum Vanessa Angel lainnya, Milano Lubis, mengatakan, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak memengaruhi," kata Milano.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel didakwa atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pernyataaan itu diungkapkan olehr Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi di PN Surabaya dalam sidang putusan yang digelar Rabu siang.

Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.

 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Atas vonis itu Vanessa menyatakan menerima. "Menerima," kata Vanessa sambil mengangguk.

"Bagaimana jaksa penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.

"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Dwi Purwadi.

Baca: Alasan Vannesa Angel Ungkap Pernyataan Bunuh Saja Aku, Ini Penjelasan Terbaru Pengacara

Baca: TERKENAL via Acara Cari Jodoh, 3 Artis Sensasional Buat Heboh, Bergelut Kasus, No 3 Musuh Incess

Baca: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar

Vannesa Ungkap Pernyataan Putus Asa saat Ditahan

Vanessa Angel membuat pernyataan yang mengejutkan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/5/2019)

Kepada SURYA.co.id, Vanessa Angel mengatakan 2 kalimat pendek. Isinya betul-betul bikin syok.

"Capek dibohongi, capek dizalimi, lebih baik bunuh saya saja," ujarnya lirih kepada SURYA.co.id.

"Kalau tidak ada yang bisa tolongin aku, bunuh aja aku nggak apa-apa," tambahnya kepada SURYA.co.id.

Pernyataan itu Vanessa Angel ucapkan kepada SURYA.co.id usai ditanya pendapat terkait sidang, dan kondisi dirinya selama ini.

Setelah mengucapkan hal tersebut tidak ada kalimat apapun yang Vanessa Angel ucapkan lagi.

Saat ditanya soal sosok Rian Subroto, Vanessa Anggel hanya terdiam.

Namun, Kuasa Hukum Vanessa Abdul Malik menjawab pertanyaan wartawan bahwa sosok Rian Subroto adalah fiktif.

"Rian itu tidak ada. Tanyakan saja kepada Herlambang Nase," timpal Abdul Malik kepada sejumlah wartawan termasuk SURYA.co.id.

Selama menuju ruang tahanan, Vanessa didampingi oleh Abdul Malik, kuasa hukumnya dan perempuan yang diduga keponakannya.

Tetap Tak Bisa Jadi Anggota DPR RI Meski Meraih 35 Ribu Suara, Ahmad Dhani Sempat Ucap Alhamdulillah

Rambut Berubah

Untuk diketahui, warna rambut Vanessa Angel berubah dalam sidang pada Kamis (2/5/2019) lalu.

Pengamatan SURYA.co.id, warna rambut Vanessa Angel kini berubah hitam.

Dulu, rambutnya berwarna cokelat.

Sementara, potongan rambut Vanessa Angel masih sama. Masih pendek.

Meski demikian, Vanessa Angel tidak banyak komentar soal perubahan warna rambut itu.

Sepanjang sidang dengan agenda mendengarkan saksi itu, Vanessa juga banyak terdiam.

Vanessa Angel hadir menemani dua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya, Senin (1/4/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Minta Buka CCTV

Selain meminta untuk menghadirkan Herlambang kepada majelis hakim, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik meminta untuk hakim menggelar Peninjauan Setempat (PS) apabila kasus yang menjerat Vanessa ini dilanjutkan.

"Datang ke Hotel Vasa dibuka CCTV nya kami ingin keterbukaan, karena bagaimanapun juga Vanessa itu wanita, kasihan dia," ujarnya kepada SURYA.co.id.

Selain itu, dia meminta jaksa harus jeli, terkait transaksi dari kasus dugaan prostitusi online.

"Kalau semua jelas di BAP Insyaallah jaksai tidak akan di P21 (berkas dinyatakan sempurna) dan Vanessa tidak akan seperti ini," tambahnya.

Selain itu, dia meminta peralihan penahanan atas kliennya karena mengalami sakit sinusitis.

"Mudah-mudahan lekas sembuh," terangnya.

Dia juga menghimbau kepada awak media untuk menanyakan pihak Polda Jatim dan Kejati Jatim perkembangan dari perkara ini.

"Banyak kasus-kasus ini di jalanan sana, ini mau bulan Ramadhan makannya itu juga ditangkap," jelasnya.

Dia menegaskan tidak ada nama Rian Subroto yang dinilai sebagai penyewa Vanessa.

"Fiktif itu," tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda Putusan Sela dari majelis hakim.

Sekadar diketahui, alam kasus tersebut di Terdakwa Vanessa Angel Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019). (TribunJatim.com/Syamsul Arifin)
Komentar Bibi Ardiansyah

Setelah beberapa hari terakhir menjadi bahan perdebatan, sosok oknum polisi yang disebut sebagai pemesan artis Vanessa Angel dalam prostitusi online akhirnya menemui titik terang.

Bibi Ardiansyah menduga, sosok yang memesan Vanessa Angel adalah juga polisi yang menangkapnya.

Bibi Ardiansyah adalah kekasih Vanessa Angel.

Sempat dinyatakan putus dengan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah kini sering mengunggah status di Instagram berisi pembelaan untuk sang kekasih.

Memang, proses hukum yang menjerat Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online artis masih terus didalami secara detail.

Kasus prostitusi artis Vanessa Angel itu membawa nama-nama dan terkuaknya kasus prostitusi online lain di kalangan para artis.

Keberadaan saksi kunci yang ditunggu, Rian Subroto sampai saat ini masih menjadi misteri.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano juga mempertanyakan keberadaan Rian Subroto yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pemesan jasa Vanessa Angel.

Usai sidang kasus dugaan prostitusi dengan agenda ekspansi di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar Senin (29/4/2019), Milano meminta Rian Subroto bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," ujar Milano.

Dengan terungkapnya fakta baru ini, mantan kekasih Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah lagi-lagi ikut berkomentar.

Lewat Instagram Stories, Bibi meminta pihak kepolisian membebaskan Vanessa Angel dan mengusut tuntas pengguna jasa mantan kekasihnya itu.

"#BEBASKANVANESSAANGEL LAU USUT SIAPA HERLAMBANG HASEO DAN RIAN SUBROTO! BEBAS!!!! BEBAS!!!! Bebaskan Vanessa!!!" tulis Bibi pada Selasa, (30/4/2019) seperti dikutip dari GridHot.ID.

"Sorry typo, Herlambang Hasea namanya Herlambang Hasea yang transfer ternyata, kata berita yang ku baca sih Herlambang Hasea namanya," klarifikasi Bibi lewat unggahan baru di Instagram Story.

Lantaran penasaran dengan sosok baru yang memiliki peran penting dalam kasus Vanessa Angel, Bibi pun menelusuri jejak digital Herlambang Hasea.

Bibi pun menyebut sosok oknum petugas kepolisian, Herlambang Hasea mirip dengan petugas yang menangkap Vanessa Angel pertama kali di Surabaya lalu.

"Loh kok mirip sama petugas yang mengamankan Vanessa di foto selanjutnya?" tulis Bibi.

Pada unggahan foto berikutnya, Bibi Ardiansyah melingkari sosok petugas berkaus warna merah.

Petugas kepolisian tersebut berada di samping Vanessa Angel saat digiring ke Polda Jawa Timur.

Postingan Bibi Ardiansyah (Instagram @bibliss)
Sebagaimana yang diketahui, Vanessa Angel ditangkap oleh Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu.

AKBP Arman Asmara Syarifuddin selaku Wadireskrimsus Polda Jatim menuturkan Vanessa Angel ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang pria, pada Sabtu (5/1/2019).

"Mereka (Artis VA) bersama pria bukan suami istri ditangkap saat berhubungan badan," ungkapnya di Mapolda Jatim kepada Tribun Jatim.

"Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel," imbuhnya.

Tanggapan Polda Jatim

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis menyebut kasus kliennya hanyalah rekayasa oknum polisi.

Pihaknya juga akan melaporkan rekayasa ini ke Mabes Polri.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Managera mempersilakan pengacara untuk melapor.

Pihaknya akan menghadapi laporan tersebut.

"Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan. Silakan, ruangnya kan ada. Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri, kita hadapi," kata Barung kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Barung menambahkan apa yang dituduhkan pengacara Vanessa Angel tidak benar.

Jika Milano menyampaikan ke media atas tuduhan rekayasa kasus, Barung mengatakan akan menampik hal ini.

"Mau dia praperadilan kita hadapi, mau dia menyampaikan ke media kita counter lewat media juga bahwa itu tidak benar," lanjutnya.

Meski demikian, Barung menegaskan pihaknya telah siap menghadapi setiap laporan tersebut.

"Polda Jatim siap menghadapi setiap tingkatan yuridis yang akan dilaksanakan. Misalnya dia lapor, atau misalnya dia nantinya minta gelar perkara kita siapkan," tegas Barung.

Baca: KKB Papua Rekrut Remaja 15 Tahun jadi Tentara, Lawan Militer Indonesia

Baca: Surat Terakhir Mantri Patra Meninggal saat Tugas di Pedalaman Papua: Baju Putih Kering Berkeringat

Baca: Mantan Pacar Incess Datang, Keluarga Syahrini Menangis saat Syahrini & Reino Lagi Bulan Madu

 

 

Baca: Rahasia Perawatan Tubuh Ala Krisdayanti hingga Alasan Sang Diva Lakukan Oplas Wajah, Apa Yah?

Baca: Nia Ramadhani Hobby Pesta dan Bosan Miskin, Ini yang Bikin Istri Ardie Bakrie Tertawa Ngakak

Baca: Dua Jenderal Polisi Didorong Masuk Bursa Pilgub Sulut 2020 Siapa Saja Mereka?

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Vonis Hakim Telah Dijatuhkan, Sabtu Ini Vanessa Angel Bakal Keluar dari Penjara Medaeng

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved