Pilpres 2019
Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto Yakin Jokowi-Maruf di Diskualifikasi: Banyakin Doa Saja
Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Tim Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto tiba sekitar pukul 11.00 WIB, atau 90 menit sebelum jadwal sidang putusan.
Bambang Widjojanto optimistis gugatan tim hukum Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf atau pun untuk pemungutan suara ulang bisa dikabulkan oleh majelis hakim MK.
Bambang yakin dengan saksi serta ahli yang telah dihadirkan ke muka persidangan.
Populer: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar
Populer: Heboh, Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Gunung Jayawijaya Papua, Ini Fakta Sebenarnya
Populer: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi
Ia menilai tidak pernah ada yang bisa membantah keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Coba siapa yang bisa mengcounter, dari termohon atau terkait kan tidak ada," kata dia.
Bambang lalu mencontohkan soal Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.
Menurut pria yang akrab disapa BW ini, ahli yang dihadirkan pihaknya telah menjelaskan bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah adalah juga termasuk BUMN.
Dengan begitu, Ma'ruf dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang melarang pejabat di BUMN maju di Pilpres.
"Perdebatan bahwa cawapres 01 merupakan pejabat BUMN, tidak ada argumen yang bisa mengcounter itu sebenarnya, coba dicek," kata Bambang.
Saat ditanya apakah akan menerima apapun hasil yang diputus MK nanti, BW menjawab akan berdiskusi lebih dulu dengan Prabowo-Sandi sebagai principal.
Kabar buruk bagi Prabowo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan pada Kamis (27/6) bisa jadi merupakan kabar buruk untuk Prabowo.
Hal tersebut dikatakan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu malam (27/6) dilansir TribunJakarta.com.
Awalnya Refly Harun menyatakan, ia telah memprediksi hakim MK sudah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Senin lalu (24/6).
"Saya membayangkan selesainya Senin kemarin. Kenapa Senin kemarin? Karena sorenya dikatakan bahwa putusan akan dimajukan pembacaannya satu hari lebih cepat," tutur Refly Harun.
Adanya pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat itu merupakan sebuah indikasi, menurut Refly Harun.
"Kalau melihat pengalaman di MK, barangkali disputenya tidak terlalu kencang. Karena itu kemudian hakim bisa mencapai sebuah kesepakatan yang cepat.
Bagi pemohon, hal ini adalah bad news. Saya nggak bilang kalah. Saya bilang bad news," papar Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, dalam kasus sengketa Pilpres itu paling enak pihak terkait.
"Yang tidak terlalu enak, pihak termohon. Karena biasanya dipaksa untuk membuktikan alat-alat bukti yang kadang nggak masuk akal," ujar Refly Harun.
Baca: Dana Otsus Capai Rp 8,3 T, Mahasiswa Papua di Jawa dan Bali Malah Terancam Diusir dari Kontrakan
Baca: Youtuber Sampai Melongo Lihat Isi Rumah hingga Garasi Mantan Presiden RI BJ Habibie, Ini Videonya
Baca: Ini Sikap Habib Rizieq Syihab Menjelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Menurut Refly Harun,pemohon merupakan pihak yang paling sulit karena pemohon ingin mendalilkan sesuatu hal yang besar.
"Satu, hal yang sifatnya kuantitatif. Dia mengatakan dia menang 52 persen. Kira-kira sampai akhir sidang itu muncul nggak angka 52 persen itu. Saya mengatakan, tidak muncul," jelas Refly Harun.
Refly menilai, apabila paradigmanya hitung-hitungan, dari awal dirinya mengatakan The Game is Over.
Kemudian yang kedua, bicara tentang TSM dengan lima dalil yang kualitatif.
"Keterlibatan Polisi dan Intelijen, penggunaan dana APBN, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, kemudian ada juga restriksi media, ada juga diskriminasi dalam penegakan hukum. Kira-kira sampai akhir sidang convincing nggak?
Apakah terbukti secara sah dan meyakinkan, bisa meyakinkan hakim bahwa itu sudah terjadi secara TSM dan berpengaruh pada suara?
Makanya sejak awal saya mengatakan, terus terang kalau paradigmanya hitung-hitungan, kedua TSM yang berpengaruh pada hitungan saya kira The Game is Over," beber Refly Harun.

Refly Harun menuturkan, bukan sekadar tak berhasil dibuktikan mengenai dugaan kecurangan tetapi beratnya minta ampun untuk membuktikan hal tersebut.
"Sangat susah untuk membuktikkannya, apalagi dalam konteks Pilpres. Jangan lupa dalam konteks pemilihan kepala daerah, TSM tak pernah satu provinsi.
Baca: 29 Juni Lusa, Vanessa Angel Resmi Bebas, Sang Ayah Berharap tak Terjerat Lagi
Baca: Tiba di Bolsel Gubernur Olly Dondokambey dan Istri Disambut Adat Bolango
Contohnya di Jawa Timur, hanya Madura saja. Itu juga tak semua Kabupaten/Kota. Jadi dalam konteks TSM itu susahnya minta ampun. Karena itu, harapan itu bisa kalau hakim MK bergerak pada paradigma ketiga, yaitu paradigma yang Jurdil," papar Refly Harun.
Refly Harun mengemukakan, sengketa Pilpres 2019 seperti ini harusnya ada lapangan pertandingan yang sama.

"Kalau misalnya pemohon bisa membuktikan fundamental yang bisa merusak sendi-sendi pemilu jurdil, maka barangkali hakim akan bergerak untuk menuju paradigma ketiga," tegas Refly Harun.
Dengan berbagai penjelasan mengenai prediksi hasil sidang putusan MK itu membuat penonton di studio Mata Najwa bertepuk tangan.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Soal Putusan MK, Bambang Widjojanto: Lihat Muka Saya Apakah Ada Kecemasan?