Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Bambang Widjojanto: Dua Alasan dalam Keyakinan Kami

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengaku memiliki dua keyakinan terkait gugatan mereka.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengaku memiliki dua keyakinan terkait gugatan mereka.

Bambang Widjojanto hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

BW mengaku tak cemas saat ditemui awak media.

“Persiapan apa lagi? Kan tinggal menunggu putusan. Perbanyak doa saja. Apakah sejak awal Anda melihat raut muka saya menunjukkan kecemasan? Kan tidak,” ungkap BW.

BW mengaku yakin dengan bukti-bukti serta saksi yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan.

“Ada dua alasan dalam keyakinan kami. Yang pertama adalah tak ada yang bisa menyerang balik keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan," tuturnya.

"Yang kedua, kami mengajukan hal baru sebagai dasar pertimbangan permohonan, yaitu scientific identification berupa digital forensik. Tidak ada yang bisa melawan itu,” tegasnya.

BW pun berharap majelis hakim MK mau mempertimbangkan hal-hal baru yang disampaikan pihaknya, sebagai dasar memutus sengketa hasil Pilpres 2019.

Mengenai keputusan MK untuk membacakan putusan lebih cepat satu hari dari batas waktu 28 Juni 2019, BW mengaku tak masalah.

“Memang ketentuannya selambat-lambatnya Hari Jumat (28/6/2019), tidak ada soal, karena MK pasti punya keputusan sendiri," paparnya.

"Mungkin tidak Hari Jumat, karena takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak. Mungkin saja,” imbuh BW.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.

"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.

Baca: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar

Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi

Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa

Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri

Baca: Nia Ramadhani Hobby Pesta dan Bosan Miskin, Ini yang Bikin Istri Ardie Bakrie Tertawa Ngakak

Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya

Soal mekanisme putusan, Fajar Laksono menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang lainnya. Di mana, Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.

Lalu, Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir. Dilanjut pembacaan awal putusan, barulah secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved