Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2019

Hari Ini Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Begini Jumlah Teroris dan Massa Yang Akan Datang

Menjelang aksi massa menyambut sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019) ada kelompok teroris yang sudah masuk ke Jaka

Tribunnews.com
Kepala staf kepresidenan, Moeldoko. (Tribunnews.com) 

"Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion. dan itu terjadi," terang Mahfud.

3. Mahfud Meyakini Hakim MK Independen

Mahfud menyakini hakim MK bakal memutuskan sengketa Pilpres 2019 tanpa tekanan dari pihak manapun.

Hal itu diyakini Mahfud setelah dirinya menyaksikan jalannya persidangan.

Ia juga mempercayai hakim MK tidak akan bisa main-main dengan putusan MK karena jika hakim disuap hal itu akan diketahui saat adu argumen di RPH.

"Karena sembilan hakim MK itu duduk bersama dan adu argumen di situ. Kalau misalnya dia adu argumen mengada-ada, membela yang tidak benar atau membenar-benarkan yang salah, itu akan ketahuan saat argumentasi," ujar dia.

Hal itu berbeda dengan putusan di luar MK yang terkadang hakim membuat analisis sendiri tanpa disertai argumen.

"Kalau di MK, argumen harus disampaikan bersama-sama di sidang sehingga bisa didebat oleh orang lain. Di situ antar hakim bisa saling tuding, adu literatur, akan ada yang bisa sampai berdiri menggebrak meja itu sudah biasa terjadi. Proses di RPH seperti itu dan saya kira itu yang berlangsung," tutur dia.

4. Mahfud Anggap Hakim Lebih Mudah Putuskan Perkara

Mahfud MD menganggap dalam sidang MK saat ini, hakim MK lebih mudah untuk memutuskan perkara dibanding kasus sengketa Pilpres di 2009.

Hal ini karena dalam sidang MK kali ini tidak ada adu bukti dan adu dokumen.

Berbeda dengan sidang MK 2009 yang menurut Mahfud diwarnai adu bukti dan adu dokumen.

"Lha yang sekarang ini kan nggak ada adu bukti ya. Misalnya klaim bahwa paslon 01 mendapat 52 persen kemudian paslon 01 mendapat 48 persen. Klaim itu sama sekali tidak dibuktikan. Kan tidak ada kemarin, 52 persen ini terjadi di sini, 52 persen ini formulir nomor sekian nomor sekian, ini buktinya," ungkap dia.

Secara kualitatif, Mahfud juga menilai tidak ada bukti yang disajikan di persidangan.

Misalnya soal DPT ganda dan KTP palsu, tidak membuktikan langsung terhadap perolehan suara.

Soal kesaksian tentang Situng juga dianggap Mahfud hanya membuang-buang waktu karena Situng tidak dipakai sebagai dasar penghitungan suara.

"Sehingga (kali ini) gampang, memudahkan memutuskannya," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Puluhan Teroris Masuk ke Jakarta jelang Putusan MK, Moeldoko Tegaskan TNI- Polri Sudah Bersiaga

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved