Sulut Maju

Gubernur Olly Ajak Masyarakat Hargai Keputusan Mahkamah Konstitusi, Ungkap Slogan Andalan

Tribun manado / Ryo Noor
Gubernur Sulut Olly Dondokambey 

Gubernur Olly Ajak Masyarakat Hargai Keputusan Mahkamah Konstitusi, Ungkap Slogan Andalan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil keputusan sidang Gugatan Perselisihan hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey meminta semua pihak menghargai apa yang sudah jadi keputusan MK

"Saya imbau masyarak hargai apa yang sudah diputuskan MK," ujarnya kepada tribunmanado. co. id, Kamis (27/6/2019)

Pemilu sudah usai dengan keluarnya putusan MK tersebut, semua punya satu tekad untuk membangun bangsa, setelah sempat melalui perbedaan pilihan di Pemilu.

"Kita saling membangun lebih hebat lagi, " kata dia.

Olly pun menegaskan slogan yang ia gagas dan selalu digunakan dalam berbagai kesempatan untuk merajut persaudaraan, kerukunan dan rasa kebangsaan.

Baca: Jelang Putusan Sidang MK, TKN Ancam Laporkan Saksi Palsu dari BPN, Ini Penjelasannya

Baca: Usai Sidang MK, Gerindra Putuskan Berkoalisi Atau Oposisi, Andre: Prabowo Bukan Pencari Jabatan

Baca: BPN Sebut Sidang MK Ungkap Pemufakatan Kecurangan Kubu Lawan

"Karena torang samua ciptaan Tuhan," ungkap dia.

Dilansir dari kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres pukul 12.30 WIB hari ini.

Sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Jumat (28/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.

Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, pemohon menyampaikan 15 petitum dan menghadirkan 15 saksi serta dua ahli.

Sementara termohon, dalam jawabannya, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh petitum pemohon.

Dalam persidangan, termohon tak menghadirkan satupun saksi dan hanya mendatangkan seorang ahli. Sedangkan pihak terkait mendatangkan dua orang saksi serta dua orang ahli.

Baca: Dua Jenderal Polisi Didorong Masuk Bursa Pilgub Sulut 2020 Siapa Saja Mereka?

Baca: Video Viral Facebook, Berikut Balasan Didi Roa Terkait Pekerja Tower

Baca: Song Hye Kyo Ungkap Alasan Perceraiannya Dengan Song Joong Ki

Sebagai termohon, KPU mengaku siap untuk menerima dan menjalankan apapun putusan Mahkamah nantinya.

"Apapun keputusan MK, kita berharap semua pihak dapat menerima dan KPU siap melaksanakan keputusan MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Begitupun Kubu Prabowo, sebagai pihak pemohon, akan mematuhi, menghormati, dan percaya sepenuhnya pada putusan Mahkamah. (ryo)