Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Dalil Prabowo-Sandiaga Terkait TPS Siluman dengan Penggelembungan 895.200 Suara Ditolak MK

Menurut Majelis, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

Hingga pukul 15.18 WIB, hakim masih membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap

 

Dalil Permohonan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah Ditolak

Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah.

MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.

"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri.

Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara,

"kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi ( MK) mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.

Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.

Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.

Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.

"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto. Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com Dan di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/17461411/mk-tolak-dalil-prabowo-sandiaga-soal-tps-siluman#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=mk_tolak_siluman_27619_19.15&webPushId=MTEwMjU=#insider-primary-acti>

Baca: Pangdam XIII/Merdeka Bersyukur Dapat Bantuan Mobil Fortuner

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved