Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Dalil Prabowo-Sandiaga Terkait TPS Siluman dengan Penggelembungan 895.200 Suara Ditolak MK

Menurut Majelis, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemugutan Suara (TPS) siluman.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Hal ini dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.

Angka-angka tersebut diperoleh pemohon dengan membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS yang terdapat di Situng yaitu sebanyak 813.336.

Menurut Majelis, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada.

Baca: Tudingan Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasional 01 Ditolak Mahkamah Konstitusi

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Paslon nomor urut 02 juga dinilai tidak menerangkan bagaimana penggelembungan suara dilakukan dan untuk keuntungan siapa.

"Bahwa dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Saldi.

Majelis hakim MK juga menilai dalil adanya TPS siluman disimpulkan oleh pemohon hanya dengan membandingkan data TPS yang tercantum dalam laman situs Situng.

Sementara, Mahkamah telah berpendirian bahwa data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadan TPS.

Terkait Putusan MK Seandainya penambahan TPS memang ada, penambahan demikian tidak serta merta dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi pemohon.

"Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih yang ada di TPS tersebut telah pasti mendukung salah satu pasangan calon selama belum dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Saldi.

Baca: 16 ART Nia Ramadhani Tak Pulang Saat Lebaran, Terungkap Gaji Asisten Rumah Tangga Nia yang Fantastis

Dalil  Tudingan Saksi Tim Kampanye ditolak

Dalam Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

MK Tolak Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasional 01

Hal itu disampaikan hakim MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam persidangan, pemohon yakni tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Hairul Anas Suadi yang merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam persidangan, Anas mengaku pernah mengikuti kegiatan training of trainer atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.

 

Anas mengatakan, salah satu materi pelatihan menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.

Namun, saat ditanya oleh hakim, Anas mengaku pada saat itu tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.

Sementara, itu termohon menghadirkan saksi Anas Nasikin yang merupakan staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR.

Nasikin merupakan salah satu panitia pelatihan saksi yang digelar TKN.

Menurut hakim, Nasikin telah mengonfirmasi bahwa istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh.

Istilah itu hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami bahwa kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.

"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu.

Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Wahiduddin.

Hingga pukul 15.18 WIB, hakim masih membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap

 

Dalil Permohonan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah Ditolak

Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah.

MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.

"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri.

Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara,

"kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi ( MK) mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.

Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.

Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.

Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.

"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto. Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com Dan di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/17461411/mk-tolak-dalil-prabowo-sandiaga-soal-tps-siluman#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=mk_tolak_siluman_27619_19.15&webPushId=MTEwMjU=#insider-primary-acti>

Baca: Pangdam XIII/Merdeka Bersyukur Dapat Bantuan Mobil Fortuner

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved