Sengketa Pilpres
BREAKING NEWS Mahkamah Konstitusi Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca: Setelah MK Umumkan Hasil Sidang, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Baca: Setelah Bertemu di Rumah Situbondo, Jokowi dan Maruf Amin Satu Mobil Menuju Bandara Halim
Baca: Untuk Memperindah Taman Laut Bunaken, Grand Luley Lakukan Hal Ini!
Baca: 7 Tahun Vakum, Lulu Tobing Kembali ke Dunia Perfilman Tanah Air: Udah Cukup Ngumpetnya