Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

BREAKING NEWS Mahkamah Konstitusi Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) 

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.

Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca: Bantah Mirip Park Hyung Sik, Julian Jacob : Dulu Dimiripin Sama Kyuhyun Super Junior

Baca: Kisah Seorang Pria yang Lolos dari Kejaran Polisi Selama 13 Tahun, Tertangkap Bag Cerita Sinetron

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved