Tokoh Nasional
Anies Kesal kepada Ahok, Tak Bisa Berbuat Banyak Gara-gara Hal Ini
Anies mengaku kesal karena adanya Pergub bikinan Ahok sebab tak bisa mencabutnya lantaran Pergub itu berlaku surut.
Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah, melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan yang NJOP-nya sampai dengan Rp 1 miliar, untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
Berdasarkan inventarisasi data tersebut, para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menggabungkan data hasil penelitian seluruh Kepala Unit UPPD dan memberikan kode tertentu sebagai identifikasi penerbitan SPPT PBB-P2.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah memberikan kode jenis penggunaan bangunan dengan jenis penggunaan bangunan tertentu sebagai identifikasi rusunawa dan rusunami.
Baca: Sempat Disegel Anies, Akhirnya Bangunan di Pulau D Tetap Lanjut, Anies Beralasan Ini
Baca: Mendagri Sindir Kejombloan Gubernur DKI, Anies: Tunggu 22 Juli
Baca: Ahok BTP Angkat Suara Soal Foto Makan Bareng Todung Mulya Lubis & Pimpinan KPK
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Anies Sebal Ahok Terlalu Cerdik soal Peraturan Reklamasi