Tokoh Nasional
Anies Kesal kepada Ahok, Tak Bisa Berbuat Banyak Gara-gara Hal Ini
Anies mengaku kesal karena adanya Pergub bikinan Ahok sebab tak bisa mencabutnya lantaran Pergub itu berlaku surut.
- Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh pemerintah, yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar.
Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang:
- Memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan
- Memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.
Jadi, terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang pribadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2.
Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai pembebasan Pajak PBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 259/2015 yang diperuntukkan bagi Rumah, Rusunami, dan Rusunawa yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar.
Untuk objek komersial dan tanah kosong tetap dikenakan kewajiban membayar pajak PBB-P2.
Pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.
Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.
Jadi, yang bebas pajak hanya rumah-rumah yang di permukiman biasa, bukan perumahan. Perumahan, cluster, ruko, dan apartemen tetap bayar pajak.
Jadi, yang dibebaskan adalah pembayaran PBB P2-nya. Kriteria tertentu bagi yang tidak bayar PBB-P2 ini adalah wajib pajak orang pribadi yang:
- Memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan
- Memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.
Pemberian pembebasan PBB-P2, diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB. Terhadap objek pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.