Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pria Berstatus PNS Setubuhi Putrinya, Berlangsung Sejak September, Berawal dari Ketahuan Pacaran

Seorang pria melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak yang dicabuli itu ternyata adalah anaknya.

Penulis: Reporter Online | Editor: Indry Panigoro
screenshot video
ilutrasi PNS mesum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 Anak yang dicabuli itu ternyata adalah anaknya.

Usut punya usut, pria itu ternyata seorang ASN atau PNS.

Pria itu berinisial IR.

Ia berusia 57 tahun.

IR tega mencabuli hingga menyetubuhi putrinya yang ternyata adalah anak tirinya.

Anak yang IR setubuhi berinisial LB.

LB berusia 15 tahun.

Baca: 6 Fakta Pengantin Wanita Tewas Seusai Bercinta Selama 2,880 Menit, Begini Nasip Sang Suami

Baca: Pria Berprofesi Ganda Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia Enam Tahun, Alasannya Karena Istri

Aksi tak terpuji itu terbongkar setelah ibu korban melaporkan aksi bejat tersangka yang lain adalah suaminya itu.

IR adalah warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Pria paruh baya itu telah ditangkap kepolisian.

Ia pun telah ditetepkan sebagai tersangka.

Tribunmanado.co.id mengutip dari Tribunnnews kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Tasikmalaya AKP Pribadi, penangkapan itu bermula dari laporan ibu korban.

Berdasarkan laporan itu, fakta lain pun terungkap.

Yakni jika si korban ternyata telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.

"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/06/2019).

Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.

Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar.

"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.

"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.

Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.

Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.

Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa

Demi kepentingan anak dan demi keadilan bagi korban, tidaklah ada alasan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Sulut untuk tidak menindaklanjuti laporan.

Begitulah yang dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. 

Hal ini dikatakan Sirait terkait dengan adanya laporan kasus dugaan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap salah seorang siswi SMP.

Oleh karenanya, Sirait meminta agar Polda Sulut menindaklanjuti kasus tersebut.

Merujuk pada ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubangan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Sirait pelaku dapat dipidana paling sedikit 10 tahun.

"Paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan ancaman pidana seumur hidup," tambah Arist Merdeka Sirait kepada Tribunmanado.co.id via WhatsApp, Selasa (25/06/2019).

Baca: Siswi SMP Ngeluh Sakit Perut ke Dukun, Eh si Gadis Malah Disuruh Buka Celana dan Disetubuhi

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: VIDEO VIRAL, Siswi SMA Berkelahi, Gadis Rok Abu-abu Jatuh ke Tanah: Lia Jangan ba Story Lia

Lebih lanjut kata orang nomor satu di KPAI, Komnas Perlidungan Anak di Indonesia sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengingatkan semua pihak secara khusus penegak hukum.

"Karena ketentuan UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah 18 tahun, sekalipun "suka sama suka", dengan ketentuan hukum diatas tindakan dan perbuatan pelaku dapat diancam dan dijerat dengan pidana," jelas Sirait.

Arist menambahkan, dalam ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan seksual atau pelanggaran hak anak tetapi tidak melakulan pencegahan dapat dikategorikan ikut mendorong.

Mereka juga bisa disebut ikut serta memfasilitasi terjadinya pelanggaran hak anak dimana anak sesungguhnya membutuhkan pertolongan tetapi dibiarkan dapat dipidana 5 tahun penjara.

Drektur LBH yg LBH Manado Jackson Wenas menuturkan bahwa tanggal 5 Juni 2019 tepat hari pertama Idul Fitri terjadi peristiwa tindak pidana asusila terhadap seorang putri remaja kelas satu SMP di Manado berusia 14 tahun yang diduga dilakukam salah satu perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Sulut

Menurutnya sesuai pengakuan korban kasus ini berawal korban diajak oleh tetangganya inisial F pergi ke salah satu rumah seorang oknum polisi inisial AW.

Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 WITA, AW langsung mengajak korban minum minuman keras jenis Cap Tikus dan bir hitam.

Dalam kesempatan itu, kemudian AW menelepon rekannya salah satu pimpinan Brigadir mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.

Saat perwira menengah Polri sampai di rumah AW, korban sudah dalam keadaan mabuk berat, dalam kesempatan itu kemudian mengajak dan memaksa korban kedalam sebuah kamar di rumah tersebut.

BERITA LAINNYA:

Baca: KABAR TERBARU Guru SMP Nikahi Mantan Murid, Pak Guru: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata

Baca: LAGI VIRAL, Siswi SMA Baku Hantam: Aduh Kasiang Tape Mama pe Solop

Baca: Tiga Pria Beristri Pacaran Sama Siswi SMP, Rutin Berhubungan Intim di Sekolah hingga si Murid Hamil

Korban mencoba menolak ajakan perwira Polisi itu tapi pelaku tetap memaksa korban di sebuah kamar dalam rumah milik Aw.

Disitulah korban diperkosa dan menjadi korban kejahatan seksual.

Pasca kejadian korban yang dalam keadaan ketakutan penuh isak tangis meminta pulang, tetapi AW dan menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.

Ketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga AW dan pelaku terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Polda Sulut telah menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum perwira menengah Polri di Polda Sulut itu.

Follow Instagram Tribun Manado:

Kabid Humas Polda Sulut  Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers (TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE)

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Polisi Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar adanya laporan tersebut kita sementara ini sedang melakukan penyidikan internal. Terkait dengan perkembangannya kami akan informasikan, kata Tompo Kamis kepada sejumlah media di Manado.

Mengingat kejahatan seksual terhadap anak ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraotdonaru crime), Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut serta YLBHI-LBH Manado akan mengawal kasus ini.

Tidak ada kata damai atas kasus ini apalagi diduga dlakukan seorang penegak hukum.

Tidak ada toleransi atas kejahatan seksual ini dengan demikian Komnas Perlindungan Anak minta Kapolda Sulut untuk memberikan atensi atas kasus ini.

Sementara untuk pemulihan trauma korban pihak KPAI meminta agar ada perhatian dari pihak terkait.

"Saya akan minta rekan-rekan LPA Sulut dan sahabat-sahabat saya P2TP2A Propinsi Sulut menyiapkan tenaga pendampingan psikologis khusus memberikan terapi psikologis," pungkasnya. (Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro)

Tonton: 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved