Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Jalani Program Deradikalisasi, 32 Keluarga Tersangka Teroris Asal Kalteng, Dibawa ke Jakarta

Sebanyak 32 anggota keluarga tersangka teroris yang ditangkap di daerah Kalimantan Tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani program deradikalisasi.

Editor: Rhendi Umar
NET
Ilustrasi 

TRIBUMANADO.CO.ID - Sebanyak 32 anggota keluarga tersangka teroris yang ditangkap di daerah Kalimantan Tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani program deradikalisasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan,

"Yang memiliki program deradikalisasi adalah BNPT dan Polri kemudian bekerja sama dengan BNPT dan Dinas Sosial untuk melakukan program deradikalisasi, agar mereka tidak jauh terpapar radikal ISIS," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Awalnya, polisi meringkus 34 terduga teroris di daerah tersebut.

Dedi mengatakan empat orang di antaranya merupakan orang dewasa dan sebagian lainnya anak-anak.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang dewasa, polisi menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka.

Baca: Ayah Cabuli Putrinya, Awalnya Ancam Adukan Anaknya ke Sang Ibu hingga Meniduri Korban

Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri

Baca: Dari 9 Istri Presiden Soekarno, Hanya Wanita Ini yang Menemaninya Hingga Meninggal Dunia

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo  (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)
Keduanya diduga aktif di jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan berniat melakukan aksi teror.

"Selain dia mengembangkan ajaran-ajaran radikal ISIS, dia juga akan memobilisasi massa setelah dia mendapatkan pengikut, melakukan tindakan-tindakan amaliyah, yang ada di Jawa, khususnya di Jakarta," ujarnya.

Sementara, 32 orang lainnya merupakan istri, anak, dan sanak saudara dari dua tersangka tersebut.

Dedi mengatakan para keluarga terduga teroris juga telah terpapar paham radikalisme.

Namun, program deradikalisasi dilakukan di Jakarta karena tidak ada fasilitas yang memadai di Kalteng.

"Di Kalteng, khususnya di Palangkaraya, itu tidak ada space yang cukup untuk melakukan program deradikalisasi khusus. Orang-orang ini sudah tercuci otaknya, penanganannya harus penanganan khusus," ungkap Dedi.

Baca: Torang Kanal: Agnes Dirgahayu Palit mengharapkan Kota Manado Indah dan Bersih

Baca: Hasil Perkembangan zaman yang Membahayakan Kesehatan, Ini 4 Tren Baru yang Justru Jadi Malapetaka

Baca: Torang Kanal: Angelita Muntuan Yakin Sulut United Jadi Kebanggaan Bagi Nyiur Melambai di Liga 2

Seperti diketahui, sejak tahun 2010, BNPT telah menguji berbagai program deradikalisasi dengan berbagai tingkat keberhasilan.

BNPT dilaporkan menemukan bahwa programnya yang paling efektif adalah mendukung keluarga jihadis dan mendidik para tahanan dengan pelatihan bisnis.

Sejumlah besar dana BNPT untuk proyek-proyek anti-radikalisasi diberikan kepada organisasi keagamaan berbasis masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Latihan Penanggulangan Terorisme Satgultor TNI TA.2019 (Dispen Kormar)
Para pejuang asing yang kembali ke dalam negeri dilaporkan diharuskan untuk mengikuti satu bulan pelatihan deradikalisasi sebelum diizinkan untuk kembali ke keluarga mereka.

NU, organisasi Muslim terbesar di dunia, telah memainkan peran penting dalam melawan ekstremisme di Indonesia.

NU bertujuan untuk membangun jaringan internasional yang mempromosikan Islam Indonesia sebagai tradisi pluralistik yang non-kekerasan.

NU memiliki organisasi nirlaba di Carolina Selatan yang berfungsi sebagai pusat di Amerika Serikat untuk pekerjaan mereka dan bermitra dengan Universitas Wina di Austria untuk melawan propaganda ISIS.

Pusat pencegahan NU di Indonesia melatih pelajar pria dan wanita yang mampu berbahasa Arab untuk menanggapi pesan ISIS. Para analis memuji peran NU dalam mengurangi daya tarik ISIS bagi rakyat Indonesia.

Deradikalisasi Napi Teroris

Selain deredikalisasi mantan ISIS, program deradikalisasi juga penting bagi narapidana kasus terorisme di lembaga pemasyarakatan.

Deredikalisasi yang lebih banyak menekankan pada re-edukasi idelogi negara atau wawasan kebangsaan dinilai tidak memberikan perubahan berarti dalam perubahan pola pikir narapidana terorisme dan karenanya harus dievaluasi.

Salah satu program deradikalisasi yaitu kewirausahaan juga dinilai gagal jika diberikan tanpa persiapan dan rencana matang untuk mengangkat kehidupan ekonomi mantan narapidana tersebut.

Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Zaskia Gotik Bicara Soal Sosok Dedi Mulya, Beberkan Rencana Ayu Ting Ting Bakal Kembali ke Belanda

Baca: Jadi Istri Konglomerat, Terungkap Perlakuan Nia Ramadhani pada Puluhan Karyawan

Baca: Tak Sungkan Bongkar Aib Fairuz, Aib Galih Ginanjar Dibeber, Punya Utang Rp 95 Juta Pada Kakak Ipar

Hal ini terungkap dalam kajian atas penelitian yang dilakukan oleh DASPR (Divisi Riset Ilmu Psikologi Terapan) Daya Makara Universitas Indonesia selama delapan bulan di beberapa lembaga pemasyarakatan yang memiliki narapidana kasus terorisme.

Koordinator Program DASPR Daya Makara UI Faisal Magrie mengatakan penelitian itu memusatkan perhatian pada beragam kegiatan yang dilakukan institusi pemerintah dan lembaga swasta untuk menangani narapidana kasus terorisme.

Sejumlah kendala ditemukan dalam program itu, antara lain soal kurangnya koordinasi diantara lembaga pemerintah dan non pemerintah yang membuat program-program itu saling tumpang tindih.

Masalah lain ujar Faisal adalah tidak adanya struktur dan kurikulum yang jelas, yang membingungkan pelaksana di lapangan.

"Kendala kedua adalah tidak maksimalnya pembinaan dari pamong sebagai wali dari para narapidana (kasus terorisme)," kata Faisal seperti dikutip VoaIndonesia

"Ini Karena memang masih banyak pamong yang belum dibekalkan oleh pembangunan kapasitas, baik kapasitas sebagai pendamping, juga kapasitas sebagai orang yang menangani narapidana dengan risiko tinggi."

"Mereka juga belum mendapatkan pengakuan struktural serta insentif yang jelas terkait risiko yang mereka tangani," kata Faisal.

Menurut Faisal, tidak adanya undang-undang yang mengatur mengenai kewenangan lembaga negara dalam menangani narapidana kasus terorisme di lembaga pemasyarakatan juga merupakan kendala.

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 32 Anggota Keluarga Tersangka Teroris Diboyong ke Jakarta Jalani Deradikalisasi, Mayoritas Anak-Anak

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved