Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Anti Narkotika Internasional

26 Juni Hari Anti Narkotika - Sejarah, Kondisi di Indonesia, Bisnis di Lapas hingga Kampung Narkoba

Hari Anti Narkotika Internasional merupakan wujud keprihatinan dunia terhadap dampak buruk dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Editor: Rizali Posumah
shutterstock
ilustrasi narkoba 

Presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba.

"Ada sebuah situasi yang sudah sangat darurat. Semuanya harus kerja sama karena kondisinya menurut saya sudah sangat darurat," kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Saat itu, Jokowi menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.

Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.

Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Sebagai bentuk tanggap darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN).

Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang mereka dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba.

Bisnis Besar Narkoba di Lapas

Enam hari sebelum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar bisnis peredaran narkoba yang lagi-lagi dikendalikan dari dalam lapas.

Tak main-main, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 27.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu pada Kamis (20/6/2019) lalu.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, jaringan itu dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat.

"Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika-narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BNN, Selasa (25/6/2019), seperti dilansir Kompas.com.

Heru mengukapkan, BNN juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu AC, BS, dan BJ.

AC ditangkap saat mengendarai mobil yang sedang mengirim 12.000 butir ekstasi dan 1 kg sabu-sabu dari Balai Asahan ke Pariaman.

Baca: Jalani Program Deradikalisasi, 32 Keluarga Tersangka Teroris Asal Kalteng, Dibawa ke Jakarta

Baca: Ini Impian Valentino Rossi untuk Lorenzo Baldassarri, Yakin Jadi Murid Ketiganya di MotoGP

Baca: Pernah Kandaskan Impian Manchester United, Pemain Ini Jadi Incaran The Red Devils

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved