Berita Kriminal
Tragis, Kisah Seorang Penyandang Disabilitas yang Melayani Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya
Sepeninggal ibunya, selama setahun tahun AG dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya JM (44), kakaknya SA (23), dan adiknya YG (15).
SA bahkan telah melakukan pencabulan pada adiknya itu sebanyak 120 kali.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Sementara YG, mencabuli kakak yang dipanggilnya Mbak itu sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Lebih miris lagi, rupanya YG juga pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Ayah dan dua saudara laki-laki tersebut memanfaatkan kondisi AG yang disabilitas sehingga merasa aman korban tidak dapat berbuat apa pun untuk membela diri.
Baca: Cerita Gaji Benyamin S di Film Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno: Tak Pernah Patok Harga
Dijerat UU perlindungan anak
Ketiga tersangka telah diringkus kepolisian Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan di kediamannya.
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Sukoharjo Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Pakaian milik SA dan YG, serta korban juga dibawa pihak polisi.
Kini, ayah, kakak, dan adik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.