Berita Viral
Ayah Cabuli Putrinya, Awalnya Ancam Adukan Anaknya ke Sang Ibu hingga Meniduri Korban
Ayah yang seharusnya melindungi, mengayomi dan mendidik, malah sebaliknya memperdaya dan menodai anak tirinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ayah yang seharusnya melindungi, mengayomi dan mendidik, malah sebaliknya memperdaya dan menodai anak tirinya.
Akhirnya sang ayah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ibu korban melaporkan tersangka yang tak lain suaminya.
Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Pria yang diketahui berstatus ASN atau PNS tersebut ditangkap polisi karena dilaporkan tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang tak lain anak tirinya.
Baca: Ayah Cabuli Putrinya, Awalnya Ancam Adukan Anaknya ke Sang Ibu hingga Meniduri Korban
Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri
Baca: Dari 9 Istri Presiden Soekarno, Hanya Wanita Ini yang Menemaninya Hingga Meninggal Dunia
Baca: TERKUAK Demi Puaskan Sosok Pria Ini Krisdayanti Lakukan Oplas Sampai Menghabiskan Ribuan Dollar
Baca: Cerita Gaji Benyamin S di Film Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno: Tak Pernah Patok Harga
Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa
Baca: Heboh, Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Gunung Jayawijaya Papua, Ini Fakta Sebenarnya
Baca: Torang Kanal: Agnes Dirgahayu Palit mengharapkan Kota Manado Indah dan Bersih
Baca: 10 Fakta Tentang Orgasme Pada Wanita, Bisa Meringankan Segala Jenis Nyeri Termasuk Sakit Kepala
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Tasikmalaya AKP Pribadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan dari ibu korban.
Berdasarkan laporan itu, korban berinisial LB (15) telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.
"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).
Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.
Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar.
"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.
"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.
Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.
Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.(*)
Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun
Kasus lainnya, seorang pria nekat mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku yang berprofesi sebagai petani, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku diketahui adalah MI (55) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),
Sedangkan anak tirinya berinisial PM (16).
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal dari laporan nenek korban berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Cengal.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar, Minggu (23/6/2019) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
M Nizar menjelaskan, peristiwa itu pertama kali dialami korban sejak masih berusia 10 tahun.
Saat itu masih duduk dibangku sekolah kelas 5 SD tepatnya pada tahun 2013.
Pengakuan korban telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku yang tidak lain merupakan ayah tirinya.
"Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV.
Saat itu korban terbangun dan mendapati pakaiannya telah dilepas oleh pelaku dan selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar," katanya.
Yang kedua ketika korban sedang bermain handphone di kamar tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencekik korban dan kemudian pelaku langsung melepaskan semua pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul.
Persetubuhan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun.
"Korban menjelaskan bahwa pelaku rata-rata menyetubuhinya sebanyak 2 kali dalam seminggu dan apabila memungkinkan maka korban disetubuhi pelaku setiap hari.
Saat melakukan aksinya diduga pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya sambil menodongkan senjata api kepada korban," kata Ipda M Nizar.
Akibat hal tersebut korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain.
Pada akhir bulan April 2019 korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya.
Korban memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.
Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu 6 tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal .
Kronologis penangkapan kata Ipda M Nizar, Anggota Polsek cengal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pada hari Sabtu 22 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
Anggota Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya.
"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Nizar.
Ketika anggota Polsek Cengal dan Kapolsek melakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari di rumah pelaku.
Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya dan hanya digunakan pelaku untuk jaga-jaga.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda M Nizar.
Atas penangkapan itu, kata Ipda M Nizar pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bra/BH warna coklat 1 buah celana dalam perempuan warna biru dan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta sebutir amunisi.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO TV: