Sengketa Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Mempermasalahkan Perubahan Jadwal Sidang Pleno Pengucapan Putusan
Sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 diputuskan dipercepat oleh MK.
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di MK.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Baca: Selalu Terima Pasangan Apa Adanya, 3 Zodiak Cewek Ini Tak Banyak Menuntut
Baca: Tiga Anak Dibawah Umur Bobol Sekolah Menengah Kejuruan, Mereka Mencuri Barang Ini
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.
Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.
Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Percepat Sidang Putusan Sengketa jadi Kamis, 27 Juni, Ini Reaksi Tim Prabowo-Sandiaga
Baca: Tiga Lift RSUD Kotamobagu Rusak, Lakukan Sidak, Anggota DPRD Harus Menyeberangi Tower
Baca: Sekjen PSSI Ratu Tisha Jadi Perempuan Pertama Jabat Wakil Presiden AFF, Sejarah di Asia Tenggara
Baca: Andini Kartika Kawalo: Dari kecil Suka Menyanyi