Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pak Guru Tiduri Siswi di Rumah Korban lalu Pesta Seks Bersama 2 Pasangan Guru-Siswi Lainnya

Seorang guru berani berhubungan badan dengan siswanya di rumah korban, saat orangtua korban tak berada di rumah.

Editor: Aswin_Lumintang

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANTENG - Seorang guru berani berhubungan badan dengan siswanya di rumah korban, saat orangtua korban tak berada di rumah. Gilanya, setelah itu mereka melakukan hubungan intim di sekolah bersama dua pasangan guru dan siswa lainnya. 

Ilustrasi adegan ranjang
Ilustrasi adegan ranjang (Net)

Kejadian ini nanti terungkap setelah satu di antara siswa yang melakukan hubungan gelap dengan gurunya itu hamil, dan melaporkan ke kepolisian.

Tiga orang oknum guru SMP di Serang, Banten melakukan tindakan tak terpuji kepada ketiga siswi mereka.

Tiga orang guru SMP tersebut terlibat kasus asusila dengan ketiga siswi mereka di sekolah.

Baca: Upaya Kudeta di Ethiopia, Seorang Jenderal Ditembak Pengawalnya

Baca: Pilkada Bolsel 2020, Pasangan Berkah Berpeluang Lawan Kotak Kosong

Baca: Sagitarius Pecinta Petualangan, Hubungan Tak Selalu Pertama, Ini Zodiak Yang Butuh Ruang Sendiri

Ketiganya bahkan melakukan tindakan tak pantas itu di ruang komputer di sekolah dengan siswi mereka.

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta kasus asusila tiga guru dengan tiga siswi mereka:

1. Berawal dari Curhat

Awal hubungan guru dengan siswi ini terjalin karena saling curhat satu sama lain.

Dikutip dari Warta Kota, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi tersebut kerap curhat.

Merekapun akhirnya berpacaran.

"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi hubungan badan. Yang pertama kali nge-WhatsApp dia (murid) iseng ngobrol," tambahnya.

Disebutkan, ketiga guru di Serang tersebut melakukan hubungan badan dengan ketiga siswi tersebut sejak November 2018.

2. Sering Berhubungan Intim di Sekolah

Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.

Dikutip dari Warta Kota, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.

Berdasarkan keterangan tersangka OM, pertama kali bercinta dengan siswi 1 di ruangan kelas, sedangkan AS dan siswi 2 pertama kali bercinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.

"Bunga (nama samaran) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).

3. Atas Dasar Suka Sama Suka

Dikutip dari TribunStyle.com, dari keterangan Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, ketiga pasangan tersebut melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran," ujar Indra.

4. Status Tersangka

Adapun tiga oknum guru tersebut adalah DA, AS, dan OM.

DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.

Semantara AS adalah pegawai bagian tata usaha.

Sedangkan, OM adalah guru seni budaya.

AS dan OM berstatus sebagai guru honorer.

5. Tanggapan KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di satu SMP di Serang, Banten, dikenai sanksi.

Baca: Sudah Beristri, Oknum Guru di Serang Pacari 3 Siswinya dan Kerap Melakukan Hubungan Terlarang

Baca: Tiga Oknum Guru Pacari 3 Siswinya dan Lakukan Hubungan Badan di Area Sekolah

"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019), dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut Retno, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Retno menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.

Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.

"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.(Tribunnews.com/Whiesa)

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved