Raperda
Dinas PUPR Kota Manado Usulkan 2 Raperda, Antaranya RDTR dan Peraturan Zonasi Khusus Mapanget
Jelang berakhirnya masa tugas anggota DPRD Kota Manado 2014-2019 masih terdapat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih belum selesai
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang berakhirnya masa tugas anggota DPRD Kota Manado 2014-2019 masih terdapat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih belum selesai alias mangkrak.
Di dalam daftar usulan Raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terdapat usulan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di antaranya RDTR dan Peraturan Zonasi serta Rencana Tata Ruiang Wilayah Kota Manado.
Terkait Raperda tersebut, Kadis PUPR Kota Manado, Peter Karl Bart Assa membenarkan kalau PUPR mengusulkan dua Raperda.
"Iya benar ada dua Raperda, satunya terkait RDTR dan Peraturan Zonasi serta Rencana Tata Ruiang Wilayah Kota Manado."
"Ada banyak perubahan nanti di dalamnya," ujarnya.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Ia mengatakan, RDTR dan Peraturan Zonasi itu khusus Mapanget, untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) itu sebetulnya detail tata ruang turunan dari tata ruang itu sendiri turunan daro RTRW.
Baca: Guru Wanita Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara, Gara-gara Setubuhi Muridnya, Begini Kronologinya
Baca: Lomba Layang-Layang Diikuti Oleh 964 Peserta, Ada Yang Panjangnya 12 Meter
Baca: Menggunakan Topeng Silikon, Menteri Pertahanan Prancis Palsu Kumpulkan Rp 1,2 Triliun
"jadi Raperda itu nanti untuk wilayah Mapanget, jadi RDTR itu skala yang lebih besar yang artinya detail gambarnya tata ruang, nah itu khusus untuk RDTR yang sudah selesai, adakan 11 wilayah Kota Manado yang buat RDTR nah baru wilayah Mapanget itu yang akan dipacu RDTR-nya itu yang kita akan usulkan ke dewan," bebernya.
Ia mengatakan, usukan tersebut sata ini sementara berproses RTRW perubahan perda RTRW, perubahan perda RDTR yang masih berproses.
"Sementara saat ini masih berproses RTRW perubahan perda RTRW, perubahan perda RDTR itu masih berproses juga, RDTR sudah lama, tapi mungkin baru pengusulan pembahasannya, kajiannya sudah lama dibuat," ujarnya.
Di samping Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, Peter Karl Bart Assa juga menjelaskan terkait usulan Raperda Rencana Tata Ruiang Wilayah Kota Manado.
Ia menjelaskan, terkait rencana Raperda Rencana Tata Ruiang Wilayah Kota Manado sudah diusulkan ke DPRD Kota Manado tinggal menunggu pelaksanaan pembahasan.
"Itukan sudah diusulkan ke DPRD Kota Manado, tinggal mereka yang akan melaksanakan pembahasan, karena surat yang kita kirimkan itukan surat persetujuan pembahasan RTRW ke DPR nah itu harus disetujui oleh DPR," ujarnya.
Terkait kesiapan pembahasannya pun Ia menjelaskan bawah pihaknya siap kapanpun tergantung kesiapan DPRD Kota Manado.
"Nah yaitu tergantung mereka kalau kapan mereka mulai kami sudah siap," ujarnya.
Untuk detail Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado akan seperti apa nantinya, Ia menjelaskan sudah pernah dibahas dan tak mudah untuk membahas RTRW.
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor-dinas-pupr-kota-manado.jpg)