Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Tak Bisa Buktikan & Asal Tuduh Presiden, Tim Hukum 01: Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto

Salah satu Anggota Tim hukum Jokowi menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto 

Yusril juga mengaku bingung membaca daftar alat bukti yang menurutnya tidak diketahui alat bukti itu digunakan untuk membuktikan apa.

"Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini," ungkapnya.

"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.

Setalah memaparkan itu, Yusril lantas menyinggung nama Mahfud MD.

Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD terkait barang bukti kubu 02 benar adanya.

"Betul apa yang dikatakan pengamat, termasuk Pak Mahfud MD bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dan Pilpres sekarang ini sangat miskin dengan bukti," kata Yusril.

"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" sambung dia.

Yusril juga menyinggung soal perlunya membuktikan apa yang sudah didalilkan.

"Kalau Anda memang mendalilkan sesuatu, silakan Anda buktikan sendiri. Kalau Anda tidak bisa membuktikan, berarti itu kegagalan Anda, bukan keuntungan bagi saya," kata Yusril.

Kubu 01 Tak akan Hadirkan Banyak Saksi

Melihat perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum 01 mengaku tidak akan menghadirkan banyak saksi, pada sidang lanjutan, Jumat (21/6/2019).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang perlu dihadirkan adalah guru besar hukum pidana.

"Mungkin kami perlu hadirkan ahli hanya untuk memperkuat argumentasi kita, karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonannya kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi," ujar Yusril, dikutip dari KompasTV, Kamis (20/6/2019) malam.

"Karena mereka sendiri sudah gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan atau mereka tuntut di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

"Misalnya tentang pelanggaran TSM, jadi misalnya kita akan menghadirkan seorang guru besar hukum pidana, yang juga sedikit banyaknya mendalami tentang Tindak Pidana terkait Undang-Undang Pemilu," kata Yusril saat ditanya soal saksi yang akan dibawa.

Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika

Baca: Bung Karno Tutup Usia: Luapan Kesedihan Ratna Sari Dewi saat Pemakaman Soekarno Hatta, Ini Videonya

Baca: Sosok Rocky Gerung, Terungkap Alasan Usia 60 Masih Jomblo hingga Sumber Uangnya

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved