Kasus Senjata Api Ilegal
Soenarko Dapat Penangguhan, Kok Kivlan Zen Tidak? Begini Penjelasan Polri
Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka kepemilikan senjata api Ilegal Mayjen (Purn) Soenarko.
Lalu mengapa Kivlan Zen tidak permintaan penangguhan dari Kivlan Zen tidak dikabulkan.
Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.
Dedi menekankan, keputusan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka bukan hanya karena faktor penjamin.
Pertimbangan itu salah satunya sikap tersangka selama proses penyidikan.
Hal ini disampaikannya menanggapi keputusan Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, dan sebaliknya, belum mengabulkan permohonan yang sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
"Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Berita Terpopuler Tribun Manado:
Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman
Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.
Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika
Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarkodinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang Beliau alami sendiri," ujar Dedi.
Selain itu, menurut dia, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Baca: Jenazah Karyawan Pabrik Macis yang Terbakar Bertumpuk di Antara Puing-puing
Baca: PROFIL HAKIM MK Suhartoyo Beber Dua Saksi Ilegal Kubu 02, Percaya Kebenaran Akan Datang Sendirinya
Baca: Inilah Profil Eddy Doktor Hukum Termuda, Membedah Gugatan 02, Pernah Dihadirkan dalam Kasus Ahok
Alasannya, polisi menilai, Kivlan tidak kooperatif selama penanganan kasus.