Alasan Polri Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Kivlan Zen
Ka Biro Penerangan Kepolisian RI Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan tersangka.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif.
"Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata dia.
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Kivlan sebelumnya mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus, untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polri soal Keputusan Berbeda untuk Soenarko dan Kivlan Zen Terkait Penangguhan Penahanan"
Baca: VIDEO VIRAL Cewek Cantik Taruh Pisau di Leher, Ketemuan di Jembatan: Orang Inobonto Kita
Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.
Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika
t.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/karopenmas-divisi-humas-polri-brigjen-pol-dedi-prasetyo.jpg)