Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan Polri Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Kivlan Zen

Ka Biro Penerangan Kepolisian RI Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan tersangka.

Tayang:
Editor:
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Sebaliknya, Polri justru mengabulkan permintaan yang sama yang diajukan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko.

Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.

Dedi menekankan, keputusan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka bukan hanya karena faktor penjamin.

Pertimbangan itu salah satunya sikap tersangka selama proses penyidikan.

Baca: Jenazah Karyawan Pabrik Macis yang Terbakar Bertumpuk di Antara Puing-puing

Baca: PROFIL HAKIM MK Suhartoyo Beber Dua Saksi Ilegal Kubu 02, Percaya Kebenaran Akan Datang Sendirinya

Follow Instagram Tribun Manado

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 22 Juni 2019, Capricorn Nostalgia Pisces Jangan Buru-Buru

Baca: Ahli Minta Kuasa Hukum 02 Hadirkan SBY di Sidang, Bukan Pakai Kliping Berita sebagai Bukti

"Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana."

Demikian kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Penjamun lainnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif.

"Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang Beliau alami sendiri," ujar Dedi.

Selain itu, menurut dia, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Sementara itu, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Alasannya, polisi menilai, Kivlan tidak kooperatif selama penanganan kasus.

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif.

"Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata dia.

Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Kivlan sebelumnya mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus, untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polri soal Keputusan Berbeda untuk Soenarko dan Kivlan Zen Terkait Penangguhan Penahanan"

Baca: VIDEO VIRAL Cewek Cantik Taruh Pisau di Leher, Ketemuan di Jembatan: Orang Inobonto Kita

Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.

Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika

t.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved