Kekerasan Seksual
TERBARU Mengenai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Perwira Menengah Polda
Mengenai laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh diduga oknum polisi berpangkat perwira menengah ini mendapat perhatian serius Pol
Penulis: | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers
Perbuatan pelaku dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2).
Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.(fer)