Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Mahkamah Konstitusi

News Analisis Pengamat Hukum Toar Palilingan

Dalam persidangan malah menampilkan beberapa kesaksian menjadi bomerang bagi pihak Pemohon (Prabowo-Sandiaga)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Tribun manado / Finneke Wolajan
Toar Palilingan 

Tim Prabowo Sandiaga Keteteran Buktikan Dugaan TSM

TRIBUNMANADO. CO. ID - Sidang Mahkamah Konstitusi masuk ke agenda pemeriksaan saksi.  

Saya menangkap Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mencoba keluar dari pembuktian dalil kuantitatif.  

Mereka berupaya membuktikan dalil kualitatif,  tapi sayangnya dari pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tidak mendukung validitas bukti terkait dalil yang diajukan,  sehingga dalam persidangan terlihat kurang meyakinkan. 

Dalam persidangan malah menampilkan beberapa kesaksian menjadi bomerang bagi pihak Pemohon (Prabowo-Sandiaga).

Kesan yang muncul malah saksi pasangan 02 ini keteteran menjawab bahkan pertanyaan penajaman dari hakim, belum lagi pertanyaan termohon (KPU)  dan pihak terkait (Jokowi-Ma'aruf).

Harusnya dalil kuantitatif atau hasil perhitungan Pilpres yang dinantikan banyak pihak untuk diungkap dalam persidangan,  karena yang digugat seaungguhnya keputusan KPU 987 menyangkut penetapan hasil. 

BERITA TERPOPULER:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Ketika Ayahku Jadi Ayah Anakku, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Sampai Melahirkan

Baca: Perwira Menengah Polda Dilaporkan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak 14 Tahun

Hasil hitung-hitungan jtu diajukan Prabowo Sandiaga dalam permohonan tambahan, dan itu dasar kemudian mengklaim menang.  Tapi dalam persidangan malah tidak ditampilkan hitung-hitungan itu.

Dalam persidangan Tim Hukum Prabowo Sandiaga keluar dari dalil itu,  dan masuk ke dalil kualitatif. 

Mereka mencoba membangun persepsi,  memainkan bentuk opini seakan ada kecurangan Terstruktur,  Sistematis dan Masif (TSM)  

Tapi lewat saksi dan alat bukti lainnya, saya merasa kurang meyakinkan.

Harusnya sebelum pemungutan dan perhitujgan suara,  minimal ada kasus diajukan yang berimplikasi pelanggaran administrasi ke Bawaslu,  atau pidana pemilu di Gakumdu diproses. 

Jika ada keputusan inkrah maka bisa jadi indikator menguatkan tuduhan,  tapi yang kemudian dibangun asumsi institusi-intitusi ini sudah terkoptasi. 

Akhirnya saat membangun sangkaan TSM tak bisa menampilkan alat bukti meyakinkan. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved