Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Kabur Hingga ke Kepulauan, Tersangka Pembunuh Nelayan Filipina Ini Didor Polisi

Polisi Polres Bitung akhirnya bisa mengungkap tersangka tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA/POLRES BITUNG
Kabur Hingga ke Kepulauan, Tersangka Pembunuh Nelayan Filipina Ini Didor Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polisi Polres Bitung akhirnya bisa mengungkap tersangka tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

Penggunaan sajam itu mengakibatkan tewasnya pria bernama Tata asal Filipina yang beprofesi nelayan.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan, tersangka yang sejak awal sudah dikantongi identitasnya, merupakan seorang pria bernama NM alias Novri (24).

Ia adalah warga Kelurahan Kumersot lingkungan 3 RT 09 Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penangkapan tersangka dilakukan oleh personel gabungan Timsus Tarsius dan Resmob Polres Bitung, pada Kamis (20/06/2019).

"Di kebun Wawo Kelurahan Sawang Jauh Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe," jelas Kapolres Bitung melalui AKP Edy Kusniadi, Kasat Reskrim Polres Bitung, Jumat (21/06/2019).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Sabtu (15/06/2019) malam.

Tepatnya di Kelurahan Kumersot lingkungan III RT IX Kecamatan Ranowulu.

Tersangka (Tsk) melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pisau badik terhadap korban di bagian pelipis kanan dan leher bagian bawah, usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri.

Penangkapan yang dipimpin Kanit III Ipda Afriangga Uzaima Tan STRk dan Kanit I Ipda Refianto Andries STrk ‎Satreskrim Polres Bitung, kepada tersangka diberi tindak tegas terukur di dua kakinya karena akan melarikan diri.

Selain itu tindakan ini diambil mengingat tersangka ternyata memiliki banyak sekali rekam jejak kriminalitas seperti kasus pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan.

"Dia (tsk) seorang residivis, terakhir menjalani tahanan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2017 selama 1 tahun 5 bulan.

"Pascabebas selama tiga bulan, tsk melakukan perbuatannya lagi melakukan penganiayaan dengan sajam dan pembunuhan," kata dia.

Saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Bitung dan akan menjalani pemeriksaan lainnya oleh petugas, atas perbuatannya yang dilaporkan di polsek Ranowulu dengan nomor laporan LP/32/VI/2019/Se Ranowulu-tanggal 16 Juni 2019.

Adapun pasal yang bakal menjerat sang residivis, adalah pasal 338 KUHP Subider pasal 354 ayat 2 KUHP lebih Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved