Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Buat Tim Hukum 02 Ucap Permintaan Maaf, Siapa sih Ahli IT KPU Marsudi Wahyu Kisworo? Ini Profilnya

"Tanpa maksud saya merendahkan Profesor," ujar Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Siap Marsudi W Kisworo? Ini Profilnya!

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). 

Makanya kemudian dengan nyali besar dan pede saya minta lanjut ke program S3 karena saya masih punya jatah 1.5 tahun. Tahun 1990 saya menyelesaikan S2 saya sekaligus mendapatkan anak ke dua saya, yaitu Fauzia Dewi Kusumasari (Aussie).

Setelah menyelesaikan program S2 ini saya mendaftar kandidasi S3, dan alhamdulillah hanya dalam waktu 2.5 tahun saya selesaikan program S3 saya dalam bidang Teknologi Informasi pada bulan Oktober 1992. Tahun ini pula anak saya yang ke tiga laki-laki, Dimas Prabowo Wicaksono, lahir.

Pulang dari Australia, saya kembali ke STMIK Bina Nusantara sebagai Direktur Penelitian dan Direktur Program Pasca Sarjana.Salah satu mahasiswa angkatan pertama yang pernah saya bimbing adalah pak Bibit S. Rianto yang sekarang jadi Wakil Ketua KPK.

Selain itu, ikut juga dalam euforia lulusan doktor luar negeri yang merasa sok pinter bikin perusahaan konsultan TI, disamping mengajar di program pasca sarjana Universitas Indonesia.

Tahun 1995 saya dipilih menjadi Ketua dari STMIK Darma Bakti. Kemudian tahun 1998 Cak Nur (alm Nurcholish Madjid) mengajak saya bersama-sama beberapa teman alumni Islamic Network (ISNET), sebuah jaringan pengajian mahasiswa Indonesia antar negara, mendirikan Universitas Paramadina.

Antara tahun 1998 sampai tahun 2002 saya menjadi Deputi Rektor bidang Sumberdaya dan sekaligus menjadi Direktur Utama PT. Amanah Paramadina, yaitu pemilik infrastruktur dan kampus Universitas Paramadina.

Tahun 2002 sampai 2005 kemudian saya menjadi Deputi Rektor bidang Operasi Akademik dan merangkap sebagai Pelaksana Harian Rektor ketika Cak Nur maju jadi calon presiden dan ketika Cak Nur sakit yang berkepanjangan sampai akhirnya beliau meninggal. Pada tahun 2002 saya diangkat sebagai guru besar dalam bidang Teknologi Informasi oleh Pemerintah.

Konon waktu itu saya adalah profesor pertama dalam bidang ini. Dan bersama-sama Prof. Dr. Didik J. Rachbini, masuk sebagai orang yang menjadi profesor dalam usia muda.

Pada tahun 2005 saya kemudian bergabung dengan sebuah universitas internasional di Serpong, yaitu Swiss German University – Asia (SGU) (http://www.sgu.ac.id) sebagai Pro-Rector for Academic Affairs merangkap sebagai Dean di Faculty of Information and Communication Technology. Sejak tahun 2008 selain sebagai Pro-Rector saya kemudian juga menjadi Acing Dean di Faculty of Business sampai tahun 2010. Di SGU ini, sebagai sebuah universitas internasional, lingkungannya juga internasional, termasuk dosen dan mahasiswanya. Tetapi meskipun menyandang nama Jerman, semua proses di SGU menggunakan bahasa Inggris. Nah jadi lumayan kan, bisa praktek bahasa Ingrris setiap hari, nggak bayar, malah dibayar pula. Tahun 2010 saya terpilih menjadi Rektor dari Institut Perbanas, sebuah kampus yang mendidik para bankir. Agak aneh juga biasanya rektor-rektor di Perbanas adalah ekonom, tapi meskipun saya orang teknik ternyata memenangkan kontestas

Informasi yang perlu diketahui sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019):

1. Waktu Sidang

Kamis, 20 Juni 2019

Pukul 13.00 WIB

2.Nomor Perkara

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno

5. Kuasa Hukum

Dr Bambang Widjojanto dkk

6. Acara (agenda sidang)

Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Termohon Serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Termohon

Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara.

Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

a. Pemeriksaan pokok Permohonan;

b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;

c. Mendengarkan keterangan para pihak;

d. Mendengarkan keterangan Saksi;

e. Mendengarkan keterangan Ahli;

f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;

g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik. (TribunManado.co.id/Rhendy Umar)

Berita Terpopuler:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Setelah 3 Kali Lakukan Pengangkatan Tumor, Agung Hercules Belum Bisa Lakukan Kemoterapi

Baca: Pemuda Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Dibawa Ke Rumah dan Lakukan Hubungan Badan, Ini Kronologinya

Follow ID @tribun_manado :

 

Berita Terkait:

Baca: FAKTA Sidang Sengketa Pilpres Ke-3: Gubernur Calon Menteri & 32 Kepala Daerah Lainnya Curangi Pemilu

Baca: Ada Dua Saksi ilegal BPN Prabowo-Sandi Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: KPU Akan Bawa 17 Saksi pada Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Dua di Antaranya Ahli

Subcribe Youtube TribunManado :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Tim Hukum Prabowo Minta Maaf pada Ahli KPU: Tanpa Maksud Saya Merendahkan Profesor

KLIK LINK AWAL di Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved