PUBG
Game PUBG Telah Ditetapkan Haram Oleh Majelis Permusyawaratan Ulama?
Game PUBG telah ditetapkan haram, Penetapan haram tersebut dilakukan oleh Majelis Permisyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Game PUBG telah ditetapkan haram,
Penetapan haram tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Tidak hanya Game game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melainkan game sejenisnya juga ditetapkan haram.
MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum dan dampat atas game PUBG dan sejenisnya berdasarkan fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya, lewat sidang paripurna, para ulama Aceh itu membahas secara komprehensif tentang game PUBG yang sangat digandrungi remaja dunia, termasuk di Aceh saat ini.
Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.
Baca: Tahanan Kasus Curanmor Bikin Heboh di Rutan, Makan Kotorannya Sendiri Karena Ditakuti Makhluk Gaib
Baca: TERBARU Fakta Mengenai Adegan Ranjang Kepada Anak Oleh Pasutri
Baca: Alvin Faiz Mimpi Ketemu Ayahnya Ustaz Arifin Ilham, Umi Yuni Kaget dan Langsung Menangis
Baca: Kevin Aprilio Nyaris Bunuh Diri Karena Bangkrut, Vicy Melanie Setia Mendampingi Lewati Masa Sukar
Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.
Pengharaman tersebut dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.
Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.
Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
Baca: KPU Sebut Gugatan BKN Paslon No 02 Prabowo-Sandi Tidak Jelas Hingga MK Tolak 16 Permohonan
Baca: Ada Dua Saksi ilegal BPN Prabowo-Sandi Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: FAKTA TERBARU, Kasus Istri Tinju Suami hingga Tewas, Berikut Penjelasan Polisi
Demikian disampaikan Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019) seusai penutupan paripurna, mengacu pada fatwa yang sudah disahkan.
"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan masyarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.
Saat ini banyak bermunculan permainan di dunia maya (game online), salah satunya game PUBG, yang menyebabkan kemudharatan bagi penggunanya, bahkan ada yang menjadi ketergantungan atau ketagihan.
Karena itu, Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh pun menggelar sidang paripurna ulama membahas tentang game PUBG yang saat ini sedang marak.
Pembahasan berlangsung selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 di aula gedung MPU Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pubg.jpg)