Begini Reaksi Yusril saat Said Didu Hadir sebagai Saksi tapi Bicara Kayak Ahli, Hakim MK Ingatkan
Tim kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga terus melakukan manuver dengan memajukan sejumlah saksi meski sebenarnya tak mempunyai kompetensi
Said Didu pun kemudian mulai memberikan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 itu.
Ada beberapa hal yang disampaikan Said Didu, di antaranya adalah terkait definisi pejabat BUMN.
Dikatakannya, dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai BUMN.
Dilansir dari Kompas.com, Said Didu mengakui UU BUMN tidak mengatur definisi pejabat BUMN.
UU BUMN, kata dia, hanya menebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.
Namun, UU Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan Laporan Hak Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca: Setelah 3 Kali Lakukan Pengangkatan Tumor, Agung Hercules Belum Bisa Lakukan Kemoterapi
Said Didu kemudian bercerita jika pada sekira tahun 2005 dirinya menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Ketika itu, peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ucap Said Didu seperti diansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut Said Didu menjelaskan jika sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Kemudian, lanjutnya, saat itu pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2009.
Said Diu mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih untuk menjadi tim sukses.
Dua komisaris tersebut yakni, Andi Arief dan Raden Pardede.
"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," kata Said Didu.
Setelah Said Didu memberikan kesaksiannya, hakim MK pun mempersilahkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menanggapi atau pun mengajukan pertanyaan.