Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres di MK: Berikut 4 Serangan BPN yang Dijawab Tim Hukum Jokowi-Maruf

Materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan pemohon, berbasis pada bias anti petahana.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Sementara, pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu.

3. Dana desa

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah adanya pelanggaran pemilu melalui penyalahgunaan dana desa.

Menurut tim hukum, kekalahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo dalam kontestasi pemilu legislatif adalah salah satu bukti tidak ada penyalahgunaan dana desa.

Tim hukum berpandangan, seandainya benar ada pengaruh antara dana pendamping desa, aparat desa, dan kepala desa dengan Pemilu, maka seharusnya Menteri Eko merupakan orang yang pertama dan secara langsung dapat menikmati.

"Faktanya, Menteri yang menjadi Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa di dapil Bengkulu ini gagal terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan.

4. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, tuduhan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN adalah tuduhan yang tidak berdasar. Menurut tim hukum, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan secara langsung kepada seluruh Aparatur Sipil Negara terkait netralitas ASN.

Kemudian, diterbitkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. B/94/M.SM.00.00/2019 Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif pada 26 Maret 2019.

Baca: Momen Sorak dan Tepuk Tangan Meriahkan Perdebatan Bambang Widjojanto dengan Luhut di Sidang MK

Baca: New Honda BeAT Street eSP Tampil Baru, Melalui Grafis Desain Stripe

Baca: Bayi Perempuan Aura Kasih dan Eryck Amaral Lahir Sebelum 9 Bulan, Begini Klarifikasinya

Dalam permohonan, pemohon menuduh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah bersikap tidak netral dan melakukan kampanye terselubung kepada ASN untuk mendukung paslon nomor urut 01.

Menurut tim hukum, pemohon telah sengaja memotong berita mengenai arahan yang disampakan Tjahjo Kumolo kepada ASN, dengan framing negatif untuk mendorong opini publik, sehingga seolah-olah Mendagri mengintruksikan agar tidak boleh netral dalam pemilihan presiden.

Baca: Prediksi Piala Indonesia Persebaya vs Madura United, Laga Kebangkitan Tim Laskar Sape Kerrab

Baca: Pogba Jadi Target Utama Juventus, Yakin Kalahkan Real Madrid Pada Perburuan Pemain Manchester United

Baca: Maurizio Sarri Sudah Ajukan 2 Daftar Transfer Setelah Jadi Pelatih Juventus, Siap Saingi Real Madrid

Padahal, jika dibaca secara utuh, pernyataan yang disampaikan Tjahjo dalam konteks memberikan pembinaan kepada ASN agar loyal dan patuh kepada pimpinan dari partai manapun, baik itu kepada bupati, gubernur termasuk presiden, dengan mendukung program yang telah dicanangkan.

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Serangan kepada Petahana yang Dijawab Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di MK
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved