Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Luhut pun Minta BW Hormati Seniornya, Ingatkan Jangan Mendramatisasi, Minta Hakim MK Begini

Lazimnya setiap persidangan banyak peristiwa lucu, menegangkan bahkan panas yang sering terjadi dan membuat penonton sidang terkejut

Editor: Aswin_Lumintang
antara
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.

Adapun pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presidwn nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Baca: Satgas MK Verifikasi Seluruh Alat Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019 Secara Berlapis

Baca: Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK, 12 Ribu Personel Disiagakan Hingga Rekayasa Lalu Lintas

Baca: Melihat Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang Akan Digelar Besok

Pihak termohon dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan pihak terkait yang dimaksudkan adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Jika besok sidang pertama baru digelar, kapan sengketa Pilpres 2019 selesai?

Rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 akan berlangsung hingga 28 Juni 2019.

Setelah sidang perdana digelar, MK akan melakukan sidang pemeriksaan atau pembuktian.

Setelah pemeriksaan atau pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan hasilnya.

Adapun rangkaian dan jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 adalah sebagai berikut:

14 Juni 2019

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved