Berita Viral
Istri Sedang Tidur, Suami Malah Rudapaksa Anak Gadis Tetangga di Dapur saat Bulan Puasa
YA malah langsung meraba-raba korban lalu memerkosa korban.Peristiwa bermula saat korban diminta membeli es batu di rumah tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri sedang tidur, seorang pria bernisial YA (35) malah sedang memerkosa anak gadis tetangga yang berusia 15 tahun.
Tersangka melakukan aksinya di dapur rumahnya saat istri tidur siang hari.
Peristiwa bermula saat korban diminta membeli es batu di rumah tersangka.
YA malah langsung meraba-raba korban lalu tersangka memerkosa korban.
"Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," tutur korban.
Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS (70).
Perbuatan cabul KY diawali dengan modus meminta tolong kepada korban.
KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel.
Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban.
Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Provinsi Lampung.
Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS.
Baca: Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Yang Ketiga di MK
Baca: Luhut pun Minta BW Hormati Seniornya, Ingatkan Jangan Mendramatisasi, Minta Hakim MK Begini
Baca: Minta MK Sahkan Presiden Terpilih Jokowi: Ini Dalil KPU yang Sulit Dibantah Kubu Prabowo
Baca: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku
Baca: Liburan Bripda Puput Bareng Ahok ke Luar Negeri, Belanja, Perut, Hingga Komentar Spekulasi Netizen
Baca: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm
Baca: Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Bahayakah Aktifitas Seksual Barbie Kumalasari? Ini Kata dr Boyke
Baca: Berikut Tanda-tanda Fisik Bila Anda Alami Kolesterol Tinggi, Segera Secepatnya Lakukan 6 Kiat Ini
Baca: Apakah Sekadar Ciuman Juga Bisa Menularkan Penyakit Seksual? Baca Selengkapnya 6 Hal Penularannya
Ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada Februari hingga Mei 2019.
"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.
Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka.
YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya.
Ia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa.
Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.
Diperkosa di Jembatan
Sebelumnya di Metro, Lampung, tiga orang pemuda nekat memperkosa secara bergilir gadis berusia 18 tahun.
Para pemuda itu nekat memerkosa gadis itu di jembatan gantung.
Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.
Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.
Korban merupakan warga Metro.
"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."
"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).
Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.
Mereka mengajak korban keluar rumah.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.
"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."
"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."
"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.
Di jembatan gantung tersebut, para pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) melampiaskan aksi bejat mereka.
"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir."
"Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga."
"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.
Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan berinisial MR (25), warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur.
Serta, WD (20) dan AP (17), warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.
Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit ponsel.
KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNNEWS.COM