Berita Manado
Ini 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah 2019 yang Belum Selesai di DPRD Kota Tinutuan
Persetujuan DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara terhadap penetapan pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Persetujuan DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara terhadap penetapan pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019.
Drs Novy Welly MSi Kepala Bagian Persidangan, Hukum Perundang-perundangan DPRD Kota Manado mengatakan, terdapat 13 ranperda.
3 di antaranya rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Manado dan 10 lainnya tentang peraturan daerah usulan Pemkot Manado.
"Untuk rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Manado di antaranya, tentang Pedoman Penyusunan Penamaan Jalan di Kota Manado, Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Manado dan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan," bebernya, kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (19/06/2019).
Ia menambahkan, 3 di atas tersebut merupakan prioritas namun masih belum selesai.
"Sebenarnya semua prioritas, tapi kalau di atas itu inisiatif DPRD Manado, kan ada juga ranperda usulan dari Pemkot Manado, cuma semua belum selesai karena satu dan lain hal," jelasnya.
Terkait 10 ranperda usulan Pemkot Manado, Novy Welly mengatakan, terdapat 3 di antaranya akan segera diselesaikan.
"Ada 3 yang akan diusahakan selesai sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru, perda tentang persampahan, tata kota dan pajak," ucapnya.
Berikut 3 rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Manado
1. Pedoman Penyusunan Penamaan Jalan di Kota Manado dengan status baru
2. Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Manado dengan status baru
3. Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan dengan status baru
Berikut ini 10 Perda usulan Pemkot Manado.
1. RDTR dan Peraturan Zonasi dengan status baru
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado dengan status baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ini-13-program-pembentukan-peraturan-daerah-2019-yang-belum-selesai-di-dprd-kotatinutuan.jpg)