Gaji 13
Pemerintah Sediakan Dana Rp 20 Triliun,Juni Hingga 1 Juli 2019 Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri
Sebelumnya PNS juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan THR.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan POLRI akan segera cair.
Anggaran gaji ke-13 untuk Pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan POLRI sebesar Rp 20 triliun.
Pemerintah telah menganggaran Rp 40 triliun dengan alokasi Rp 20 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dicairkan sebelum lebaran dan Rp 20 triliun gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/POLRI bakal dilakukan sesuai rencana. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Adapun Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.
Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.
Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan ini.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang. Saat ini proses pencairan gaji-13 masih dilakukan.
Seluruh satuan kerja akan memberikan portofolio pembayaran gaji ke Kemkeu.
"Nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 juli," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kompleks istana kepresidenan.
Saat ini, diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat.