Kerusuhan 21 Mei
Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Mengaku Diintimidasi
Sejumlah warga yang mengaku korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengaku dapat intimidasi dan ancaman.
Pasalnya, keluarga korban menilai anggota keluarga mereka merupakan korban pelanggaran HAM berat pada kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Karena itu, LPSK butuh pandangan Komnas HAM, apakah para korban tersebut merupakan korban pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Kalau pelanggaran HAM berat, di UU, kami memang berpatokan surat keterangan dari Komnas HAM.
"Surat keterangan apakah memang korban-korban ini dinyatakan sebagai korban dari pelanggaran HAM yang berat," ujar Mardiansyah.
Kerusuhan pecah di sejumlah titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Kerusuhan itu bermula dari aksi unjuk rasa yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2019.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI hingga 25 Mei 2019, total ada 905 korban kerusuhan 22 Mei, termasuk delapan korban tewas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Korban Kerusuhan 21-22 Mei Mohon Perlindungan ke LPSK"
Baca: Viral Bidan & Mentimun, Apa Bahaya Benda Asing Masuk Organ Intim dan Benda yang tak Boleh Masuk Ms V
Baca: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar
Baca: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan