Kerusuhan 21 Mei
Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Mengaku Diintimidasi
Sejumlah warga yang mengaku korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengaku dapat intimidasi dan ancaman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah warga yang mengaku korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta mengaku dapat intimidasi dan ancaman.
Mereka pun mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (17/6/2019) siang kemarin.
Kuasa hukum para keluarga korban, Wisnu Rakadita, mengatakan, keluarga korban merasa butuh perlindungan karena kerap menerima ancaman dan intimidasi.
"Karena kerap didatangi oleh beberapa pihak dan mereka terasa terancam atau terintimidasi makanya kami minta perlindungan."
Demikian kata Wisnu di Kantor LPSK di Jakarta Timur.
Wisnu menjelaskan, klien-kliennya itu mendapat ancaman
Baca: Penyebab Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Terungkap, Ini Empat Faktanya
Baca: Bahas Dalang Kerusuhan 22 Mei, Hermawan Sulistyo: Kivlan Zen Ancam Membunuh, 1 Bulan Cari Mas Kiki
berbentuk verbal ketika hendak mengambil jenazah korban.
Wisnu menyebutkan, orang-orang yang mengancam keluarga korban mengaku dari kepolisian.
Orang-orang itu juga meminta agar keluarga korban tidak memperpanjang kasus tersebut.
"Kalau dugaannya dari pihak kepolisian, mereka mengaku dari pihak kepolisian. Ya untuk tidak melanjutkan kasus ini," ujar Wisnu.
Permohonan perlindungan yang diajukan keluarga korban kini diproses oleh LPSK.
Juru Bicara LPSK Mardiansyah mengatakan, pihaknya perlu menelaah permohonan tersebut sebelum mengabulkannya.
"Belum bisa memberikan sebelum adanya penelaahan yang dimohonkan.
"Permohonan bisa diberikan melalui paripurna di pimpinan. Ini baru proses awal," kata Mardiansyah.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoodinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait permohonan keluarga korban.